PEKANBARU (riaumandiri.co)-Anggota DPRD Riau, Muhammad Adil, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyelidiki perihal dianggarkannya dana eskalasi utang Pemprov Riau sebesar Rp220 miliar, dalam APBD Perubahan Tahun 2015 lalu. Langkah itu akan dilakukan lembaga antirasuah ini, setelah menerima laporan dari DPRD Riau.
Dana Eskalasi Menurut Adil, perihal dana eskalasi itu memang sempat dilontarkan pihaknya, dalam kegiatan
Pembekalan tentang Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi, yang dilakukan KPK, Senin (11/4) di ruang medium Gedung DPRD Riau. Kegiatan yang diikuti anggota Dewan tersebut digelar secara tertutup. Dari pihak KPK, diwakili Deputy Penindakan Anwar Naja dan Herry Purnomo, serta Deputi Pencegahan Arief Nurcahyo dan Mohammad Najib.
Seperti diketahui, hingga saat ini sejumlah anggota DPRD Riau masih mempermasalahkan perihal dana eskalasi tersebut. Pasalnya, Dewan merasa tidak pernah menyetujui anggaran tersebut. Namun belakangan, anggaran sebesar Rp220 miliar itu tetap muncul dalam APBD Perubahan Riau Tahun 2015.
Menurut Adil, dalam pertemuan itu pihaknya meminta kepada KPK untuk secepatnya menyelidiki masuknya anggaran eksalasi tersebut. "Tadi KPK akan menindaklanjuti. Mereka (KPK, red)akan melakukan penyelidikan," terangnya.
Menurut politisi Hanura ini, KPK sendiri juga sudah mengetahui perihal polemik seputar dana eskalasi tersebut. "KPK juga sudah tahu itu. Saya sampaikan, kalau datang ke Riau jangan menakuti masyarakat, tapi langsung diselidiki," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan, dalam kegiatan pembekalan tersebut, memang dijadikan ajang curhat dan tukar pikiran antara anggota Dewan dan KPK. Sehingga pertemuan itu dihiasi dengan diskusi yang membahas berbagai hal.
"Diskusinya berjalan dengan suasana akrab. Anggota Dewan diberi pemaparan tentang defenisi korupsi, dilanjutkan dengan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan penyelenggara negara," terangnya.
"Kita membahas aspirasi pokok-pokok pikiran. Di sana disampaikan bahwa jika membawa permintaan masyarakat seperti semenisasi itu boleh. Tapi jika membawa aspirasi pengusaha dengan memasukkan barang-barang tertentu apalagi dengan janji fee, maka itu tidak boleh," terang Dedet.
Terkait soal utang eskalasi Rp220 miliar dalam APBD-P 2015, Dedet mengatakan, Deputy Penindakan KPK Heri Purnomo mengakui bahwa dirinya sudah melaporkan hal itu ke KPK belum lama ini. "Katanya laporan itu akan sampai kepada bagian penindakan, juga sudah memenuhi unsur. Sedangkan untuk stadion utama Riau, mereka bukan tim yang menangani itu. Jadi belum bisa terjawab," ujarnya lagi. (rud)