Bahan Pembuatan Paspor JCH Diserahkan ke Imigrasi

Senin, 11 April 2016 - 21:46 WIB
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Dirhamsyah,

BANGKINANG (riaumandiri.co)-Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama kepada Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kampar tahun 2016, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah menyerahkan persyaratan pembuatan paspor kepada pihak Imigrasi Kelas I Pekanbaru.

Demikian disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Dirhamsyah, Senin (11/4). “Persyaratan pembuatan paspor JCH Kampar ini telah kita serahkan melalui petugas yang telah dipercaya pada Jumat lalu,” ujarnya.

Direncanakan, pembuatan paspor JCH Kabupaten Kampar pada musim haji tahun ini, akan dilaksanakan pada 18 April 2016. “Meski pembuatan paspor pekan depan, tapi persyaratan sudah kita serahkan,” ujarnya.

Syarat-syarat pembuatan paspor yang serahkan ini, yakni fotokopi KTP, kartu keluarga, surat nikah/ijazah/akta kelahiran, dan fotokopi Bukti Penyetoran Ibadah Haji (BPIH) atau nomor porsi. “Seluruh persyaratan ini difotokopi sebanyak tiga rangkap,” jelas Dirhamsyah.

Untuk diketahui juga, pada musim haji tahun ini jumlah JCH Kampar untuk sementara waktu berjumlah 526 orang. Terdiri dari 499 porsi haji sementara (kuota regular) dan 27 porsi haji cadangan (kuota tambahan).

Batas porsi Haji Provinsi  Riau, untuk porsi haji sementara dari 58397-62521, dan porsi haji cadangan dari 62522-62752.(oni)

Editor:

Terkini

Terpopuler