Merambah ke Anak di Bawah Umur

Senin, 11 April 2016 - 08:36 WIB
ilustrasi

PASIRPENGARAIAN(riaumandiri.co) –Pemakai ganja di Kabupaten Rokan Hulu sudah merebak kepada anak di bawah umur.

Hal ini terbukti saat dua pelajar di salah satu SMPN di Kecamatan Tambusai Utara, berinisial KJS (13) dan EI (15), diamankan gurunya.

Mereka kedapatan membawa daun ganja kering di areal sekolah. Keduanya diserahkan kepada pihak Polisi Sektor Tambusai Utara untuk proses hukum.

Kedua pelajar tersebut berdomisili di Desa Korsik Putih Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara ini diamankan gurunya, Sahrul, Senin (4/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1, jenis daun ganja kering.

“Keduanya diamankan pihak sekolah, setelah ditemukan dua paket kecil daun ganja, masing-masing seharga Rp15 ribu,” ucap Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono Sik Msi, Rabu (6/4) lalu.

Dari pengakuan kedua pelajar itu, dua paket kecil  daun ganja tersebut dibeli dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Sindur, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut berinisial SS (30). Kemudian, Senin sekitar pukul 16.00 WIB, SS ditangkap anggota Polsek Tambusai Utara.

Dari hasil introgasi di lapangan, tersangka SS mengaku  menjual 2 paket kecil daun ganja itu kepada dua pelajar SMPN di Tambusai Utara tersebut.

Kemudian, dari penggeledahan di rumah tersangka SS di Sindur Desa Torganda polisi menyita 2 paket sedang daun ganja seharga Rp50 ribu per paketnya, lalu 21 paket kecil daun ganja seharga Rp15 ribu per paket, uang tunai diduga hasil penjualan Rp280 ribu, dan 1 buah hekter.

“Tersangka  dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambusai Utara, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (yus)

Editor:

Terkini

Terpopuler