PEKANBARU (riaumandiri.co)-Masa penahanan mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, berkemungkinan diperpanjang. Hingga saat ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis,
Penahanan
masih berupaya merampungkan surat dakwaan terhadap Herliyan Saleh yang tersangkut kasus dugaan penyimpangan dana hibah Bantuan Sosial di Kabupaten Bengkalis.
Menurut salah seorang anggota tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bengkalis, Reza Vahlefi, akhir pekan kemarin, perpanjangan masa tahanan ini merupakan yang pertama kali sejak mantan orang nomor satu di Negeri Junjungan tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya, PEkanbaru.
"Kita sudah ajukan perpanjangan masa tahanannya ke Pengadilan (Negeri Pekanbaru)," ujarnya.
Perpanjangan masa tahanan ini, akan dimanfaatkan JPU untuk melengkapi berkas dan dakwaan tersangka Herliyan Saleh sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses penuntutan di persidangan. "(JPU) masih butuh waktu menyusun dakwaan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Herliyan Saleh ditahan Jaksa saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Riau, 18 Maret 2016 lalu. Herliyan selanjutnya dititipkan pada Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Pada proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Riau tersebut juga sempat menjalani masa penahanan.
Sejauh ini kasus dugaan korupsi Bansos Bengkalis telah menyerat sejumlah nama politisi dan birokrat Bengkalis, antara lain, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, empat orang mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz, dan dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif.
Dalam perkara ini diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. (dod)