RENGAT (riaumandiri.co)-Pengadilan Negri Rengat kembali menggelar sidang lanjutan kasus Karlahut yang dilakukan oleh PT Palm Lestari Makmur, dengan agenda mendengarkan keterangan dan pendapat saksi ahli.
Ahli berpendapatkebakaran di PT PLM disengaja.
Saksi ahli yang dihadirkan JPU adalah, Prof Alvi Syahrin, selaku Ahli Pidana Lingkungan dari USU Medan, Prof Ir Bambang Hero Saharjo, selaku Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari IPB dan Nelson Sitohang, selaku Kasi Ling kungan Hidup pada BLH Riau.
Dalam perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa, di antaranya, Edmond John Pereira, warga negara Malaysia, menjabat sebagai Plantations Manager PT PLM.
Kemudian Nischal Mahendrakumar Chatai warga negara India, menjabat sebagai Manager PT PLM dan satu orang lainnya warga negara Indonesia, yakni Iing Joni Priatna menjabat sebagai Direktur PT PLM.
Dalam kesaksiannya selaku ahli dari Badan Lingkungan Hidup Riau, keterangan yang diberikan Prof Bambang Hero Saharjo, mementahkan semua keterangan saksi sebelumnya. Dalam hal ini saksi dari Manggala Agni, Dinas Kehutanan Inhu, Dinas Perkebunan Inhu dan penyidik Polda Riau.
"PT PLM telah bersalah melakukan pembakaran lahan diareal kerjanya. Ini dibakar bukan terbakar dan perusahaan terkesan melakukan pembiaran," tegas Bambang.
Selain itu, PT PLM juga disebut tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadahi dalam hal memantau titik api dan memadamkan api saat terjadi kebakaran.
"PT PLM tidak memiliki tower untuk pemantau titi dan perusahaan juga tidak memiliki struktur organisasi pemadam kebakaran.
Sehingga PT PLM telah melanggar UU 18/2004 pasal 25 ayat 2 huruf c juga PP 26/2007 yang menyatakan bahwa perusahaan wajib memiliki sarana dan prasarana yang lengkap untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan," pungkasnya tegas.(eka)