PEKANBARU (riaumandiri.co)-Barang bukti narkoba senilai Rp446 juta, yang disita dari 8 tersangka, dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Proses pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Dit Res Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru, Kamis (7/4).
Dirincikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 385,6 gram sabu-sabu, dan 19,1 gram ganja kering.
"Untuk barang bukti berupa sabu-sabu, itu senilai sekitar Rp386 juta, sementara untuk daun ganja kering tersebut senilai Rp60 juta," ungkap Hermansyah di sela-sela pemusnahan.
Dalam pemusnahan tersebut turut menghadirkan seluruh tersangka dimana salah seorang diantaranya wanita berinisial WF alias Fransiska. Sementara tujuh tersangka lainnya berinisial DT, Ya, SA, Zu, AM, DA, Iz dan Sa. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara mencampurkan sabu-sabu dalam air. Sementara ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.
Hermansyah menjelaskan barang bukti sabu-sabu terbanyak disita dari tiga orang tersangka masing-masing WF alias Fransiska, DT dan Sy. WF sendiri ditangkap Unit III Subdit I Dit Res Narkoba Polda Riau di Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada Selasa (15/3). "Dari tangan tersangka diamankan 144,48 gram sabu-sabu," jelas mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut.
Selanjutnya untuk tersangka DT diamankan selang dua hari pasca penangkapan WF. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berua 146,8 gram sabu-sabu.
"Tersangka DT tertangkap tangan saat mengantongi sabu-sabu di SPBU Arifin Achmad Pekanbaru," lanjutnya.
Sementara itu dari tangan tersangka SA, petugas mengamankan barang bukti seberat 94 gram sabu. "SA ditangkap pada 28 Maret 2016 lalu. Lokasinya masih sama yakni di Kota Pekanbaru," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, mengungkapkan kalau Kepolisian Daerah Riau dan jajaran terus fokus memerangi perkara narkoba, khususnya selama pelaksanaan Operasi Berantas Sindikat Narkoba Siak 2016.
Dikatakan Guntur, sejak dimulainya Ops Bersinar Siak 2016, pada 21 Maret 2016 lalu, Polda Riau dan jajaran telah menangkap 143 orang tersangka yang terlibat narkoba. Dari tangan para tersangka diamankan 5,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.
"Selain sabu-sabu, kepolisian juga mengamankan 1,482 kilogram daun ganja kering, 1.814 butir pil ekstasi dan 160 butir Happy Five. Tersangka dan barang bukti ini merupakan 107 pengungkapan," jelas Guntur.
Sasaran operasi ini adalah sindikat pengedar dan bandar narkoba. Sementara, pecandu atau pengguna disarankan untuk rehabilitas agar terbebas dari narkoba sebelum tertangkap tangan oleh polisi.
"Bagi warga yang terlanjur jadi pecandu tidak diproses hukum. Meraka diimbau melapor ke Polda Riau atau BNNP (Badan Narkotika Nasonal Provinsi,red) Riau untuk direhabilitasi secara gratis," ucap Guntur.
Menurut Guntur, sejauh ini sudah ada 22 orang warga yang melapor ke Satuan Tugas Rehabilitasi untuk di-assessment. Sebanyak 21 orang direhabilitasi sedangkan satu lainnya dalam penyelidikan.
Selain itu, jajaran Polda Riau melakukan 782 kali kampanye. Di antaranya, sosialisasi tentang bahaya narkoba langsung ke sekolah, instansi, fasilitas umum sebanyak 321 kali, mendatangi media 33 kali. "Dan 428 kali tidak langsung melalui spanduk, banner, stiker dan selebaran," jelas Guntur.
Penggeledahan juga dilakukan Polda Riau ke Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan yang dikenal sebagai kampung narkoba dan tempat hiburan. "Razia Kampung Dalam satu kali dan tempat hiburan enam kali," tutup Guntur.****