SIAK (riaumandiri.co)-Terkait adanya indikasi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola penghulu kampung yang jumlahnya bervariatif, seluruh camat di Kabupaten Siak dipanggil KekeJaksaan Negeri Siak.
Pantauan Haluan Riau di lapangan, Kamis (6/4), ada beberapa camat yang dipanggil dan dilakukan penyelidikan dan pihak kejaksaan sudah melakukan peninjauan di lapangan ke 10 Kampung dan terindikasi ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum. Dalam pemeriksaan di kantor kejaksaan tersebut, tampak mobil plat merah operasional Camat parkir di areal Kantor Kejaksaan Negeri Siak.
Dari beberapa camat yang hadir ke Kejaksaan Negeri Siak, salah satunya Syafrizal selaku Camat Koto Gasip ketika selesai diperiksa langsung bergegas meninggalkan Kantor Kejaksaan. Ketika dihubungi Haluan Riau melalui telepon selulernya 085231051XXX tidak diangkat dan di SMS juga tidak dibalas.
Sementara itu Kajari Kabupaten Siak Zondri ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Kejari Siak Beny Siswanto diruang kerjanya membenarkan adanya penyelidikan ADD dan memanggil camat yang memverikasi kegiatan tersebut.
"Kita memang memanggil mereka (camat, red) untuk memintak keterangan,” pungkasnya dengan singkat kepada Haluan Riau sembari senyum.(gin)