PEKANBARU (riaumandiri.co)-Ribut-ribut soal Surat Edaran Mendagri bernomor X-800/33/57 tanggal 14 Maret 2016 tentang rangkap jabatan sebagai kepala daerah atau wakil, pejabat struktural dan fungsional serta anggota DPRD ternyata di KONI Riau masih santai-santai saja.
Di Sumbar, SE Mendagri tersebut ditanggapi serius oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dengan mengeluarkan suratnya nomor:099/III/GSB/2016 yang ditujukan kepada Ketua KONI Sumbar, Syahrial Bakhtiar, perihalnya masalah rangkap jabatan dalam kepengurusan dan meminta segera dilaksanakan pergantian kepengurusan di KONI Sumbar.
Gubernur beralasan persoalan tersebut bisa berimplikasi hukum dan pihak
nya meminta KONI Sumbar segera melakukan pergantian kepengurusan dan jika tidak dilaksanakan maka anggaran KONI Sumbar melalui Dispora Sumbar belum bisa dicairkan.
Surat itu berimplikasi dengan mundurnya sejumlah pengurus KONI Sumbar yang rangkap jabatan sebagai PNS seperti Kabid Olahraga Dispora Riau, Rafli Effendi. Tercatat ada sekitar 24 pengurus KONI Riau yang juga berstatus PNS.
Di Riau sendiri, SE Mendagri tersebut jangankan dibahas, sampai pun belum ke sekretariat KONI Riau.
Sekum KONI Riau, H Darmansyah yang dikonfirmasi Haluan Riau, Rabu (6/4) mengaku belum menerima SE Mendagri tersebut.
"Surat edaran yang mana tuh? Tanggal berapa? Kami belum menerima surat edaran tersebut," kata Darmansyah.
Kabid Organisasi KONI Riau, Edwar Sanger yang dikonfirmasi juga belum mengetahuinya. "Belum ada suratnya. Kalau sudah ada tentu akan kita bahas," ujar Edwar yang juga Kepala BPPD Riau tersebut.
Edwar mengakui sebelumnya memang ada surat edaran Mendagri tahun 2011 tentang rangkap jabatan di KONI. Hanya saja, kenyataannya di lapangan surat tersebut banyak yang tidak dipatuhi oleh KONI se-Indonesia.
Tercatat hingga sekarang masih ada rangkap jabatan seperti di Aceh, Lampung, Banten, Papua Barat dan Papua. Pada pengurus KONI di provinsi tersebut, Ketua Umumnya ada yang dipegang langsung oleh gubernur, seperti Lampung, Papua Barat dan Papua. Sementara untuk Ketua Umum KONI Aceh, diemban oleh Wakil Gubernur.***