Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-Kepala Badan Kepagawaian Daerah Pelalawan, Andi Yuliandri, menyebutkan, besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan saat ini dihitung berdasarkan kinerja. Jumlah TPP yang diberikan dinilai sudah sesuai dengan rumusan dan pertimbangan yang mendasar.
Pihaknya juga membuat kajian berdasarkan perhitungan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Kami hanya mem buatkan sistemnya saja, kemudian mengkaji hasil kajian. Dalam hal ini konsultan kita BKN. Jadi dasar kita kuat," jelasnya.
Andi tidak menampik adanya protes dari pimpinan SKPD yang tidak menerima. Bahkan kesenjangan yang timbul, bisa menjadi pertimbangan bagi BKD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berwenang menentukan TPP.
Hal senada juga disampaikan Sekdakab Pelalawan, Tengku Mukhlis. Ia menerangkan, kesenjangan jumlah TPP yang diterima masing-masing pimpinan SKPD memilik dasar. Menurut Sekda, sebenarnya jumlah TPP yang diterima masing-masing kepala SKPD tidak ada masalah, meskipun ada perbedaan besarannya.
TPP yang diterima tahun lalu sama dengan tahun 2016 dan tidak ada pengurangan ataupun penambahan. Bahkan proses pembagiannya memiliki landasan hukum yang jelas. "Itu sebenarnya tak ada persoalan. Semuanya sudah tuntas. Saya sudah menjelaskan pada coffee morning beberapa minggu yang lalu dan semuanya menerima penjelasannya," ujar Tengku Mukhlis.
Dirincikannya, tahun sebelumnya semua besaran TPP pejabat tinggi pratama besarannya sama. Namun di luar TPP, ada beberapa kepala SKPD yang menerima tunjangan khusus yang melekat secara otomatis. Tunjangan khusus ini diberikan karena SKPD tersebut mengemban tugas dan pekerjaan.
Jadi pada tahun 2016 ini, tunjangan khusus yang melekat itu diformalkan dan digabung ke TPP, agar tidak menjadi temuan ataupun persoalan dikemudian hari.
Setelah tunjangan khusus itu ditambahkan ke TPP, membuat selisih penerimaan antara pimpinan SKPD. SKPD yang tidak memiliki tunjangan khusus cenderung lebih kecil dibanding yang mempunyai tunjangan khusus. "Di situlah letak persoalannya. Makanya saya bilang tadi TPP tetap sama dan tidak ada persoalan lagi," bebernya.
Dewan Setujui Perbedaan TPP Pejabat
Sementara anggota Komisi 1 DPRD Pelalawan, Baharudin, mengaku sangat setuju terkait adanya perbedaan penerimaan TPP di kalangan pejabat, asalkan memiliki dasar dan sesuai aturan. Perbedaan TPP di kalangan pejabat, menurutnya, penerapan tersebut bukan tidak ada maksud dan tujuan positif, apa lagi perbedaan TPP yang diterima berdasarkan kinerja.
Bahar menilai, hal tersebut bisa dianggap suatu betuk motifasi saja, karena tidak akan mungkin bisa disamakan penghasilan yang memiliki beban kerja yang berbeda.
"Seharusnya para pejabat di kalangan pemerintah daerah bisa objektif menilai dan melihat diberlakukan perbedaan itu. Sebab, sangat tidak mungkin diterapkan penerimaan sama sementara beban kerja berbeda dalam memberikan pelayanan sebagai abdi negara.
Ini sangat wajar sekali diterapkan, karena semuanya itu dilakukan sebagai wujud motifasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan amanah," ungkap Baharudin. ***