Terdakwa Ungkap Keterlibatan Calo Proposal

Kamis, 07 April 2016 - 08:16 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Beberapa mantan anggota DPRD Bengkalis, yang juga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial di Pemkab Bengkalis, mempersoalkan peran para calon proposal, yang ikut terlibat dalam kasus itu.

Mereka mengaku keberatan karena para calo proposal tersebut tidak pernah diproses secara hukum. Sementara mereka ikut menerima uang dari aksi mereka tersebut.

Hal itu diungkapkan Hidayat Tagor, ketika dimintai keterangannya sebagai terdakwa dalam kasus itu, Rabu (6/4) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Menurutnya, para calo proposal itu juga ikut diperiksa di Polda Riau. Saat pemeriksaan, mereka dinilai memberatkan para terdakwa, akan tetapi tidak turut diseret sebagai tersangka. Padahal, ujarnya, para calo itu juga menerima uang dari bagian pencairan proposal dari sejumlah kelompok masyarakat yang mengajukan.

Terdakwa "Calo waktu itu mereka diperiksa di Polda mereka takut, mereka memberatkan Dewan (anggota DPRD Bengkalis,red). Seharusnya ditangkap," ujarnya.

Tidak hanya Hidayat Tagor, terdakwa lainnya, yakni Rismayeni juga mengungkapkan kekesalannya terhadap ulah para calo tersebut. Pasalnya, mereka memperoleh keuntungan dalam pencairan dana Bansos, tetapi tidak turut serta diseret sebagai tersangka.

"Saya baru tahu calo ini, (namanya) Darham ini ternyata belah semangka dengan masyarakat. Padahal laporannya ke saya tidak demikian," ujarnya.

Dalam keterangannya, Rismayeni mengaku menerima uang yang belakangan diketahui sebagai uang terima kasih atas pencairan dana Bansos sebesar Rp228 juta. Uang tersebut telah dikembalikan sebagai kerugian negara atas perkara ini. Kendati demikian, kesalahan tetap tidak bisa dihapuskan kepadanya.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto mengatakan, pada akhirnya nanti, putusan terhadap kasus ini tetap berasal dari penilaian hakim.

"Kami bekerja menggunakan ini (sambil menunjuk kepala), dan ini (sambil menujuk ke arah dadanya). Kalau Undang-Undang Tipikor sekarang, anda tetap diusut. Tetapi kalau masih menggunakan Undang-Undang Nomor 70 (UU Tipikor yang lama,red) ini ibu sudah saya suruh keluar dari ruangan. Selesai. Tapi ini UU yang digunakan berbeda, UU Tipikor (hasil revisi menjadi UU Tipikor 2009,red)," ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Purboyo, sempat berbelit-belit memberi penjelasan apakah dirinya menerima uang dari calo proposal atau tidak. Sikap serupa juga ditunjukkan saat ditanya berapa jumlah uang yang telah diterimanya.

"Saudara tidak akan duduk di sini kalau saudara tolak uang dari calo itu. Walaupun tidak ada komitmen. Karena itu uang Bansos, uang negara," tegas Amin Ismanto, yang juga pernah menangani sejumlah perkara korupsi dengan terdakwa seperti Annas Urbaningrum, Mufti Hasan, dan Ahmad Fatonah tersebut.

Purboyo akhirnya mengakui jika pencairan proposal yang diajukan melaluinya berjumlah 38 pengajuan. Sementara terdakwa Hidayat Tagor mengaku menerima uang Rp17,5 juta dari calo. Ia menerima secara tidak langsung, melalui perantara adiknya.

"Bagi saya bukan besar kecil. Serupiah pun. Masih ingat kata-kata Annas (Urbaningrum). Anas yang meriksa saya loh. Ternyata lebih dari satu rupiah (nominal korupsinya). Mutfi Hasan, Fatonah, tidak pernah mengaku, tetapi saya buka SMS-nya. Saudara boleh tidak mengaku, tetapi majelis menentukan berapa yang pantas menghukum. Hanya kami tidak ingin tersesat dari hanya keterangan saudara saja," tegasnya mengingatkan terdakwa untuk berkata jujur.

Sementara itu, dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif.

Dalam perkara ini diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Terdapat seorang terdakwa yang telah diputus hakim, Jamal Abdillah. Selain itu juga terdapat dua tersangka lain yang belum dilimpahkan perkaranya ke pengadilan. Keduanya, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. (dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler