PADANG (riaumandiri.co)-Menyikapi surat edaran Mendagri dan Gubernur Sumbar tentang larangan bagi pejabat publik atau PNS (Pengawai Negeri Sipil) jadi pengurus KONI, langsung disikapi sejumlah PNS di lingkup Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumbar.
Salah satunya adalah Rafli Effendi, Kabid Olahraga Dispora Sumbar itu menyatakan mundur dari kepengurusan KONI Sumbar terhitung mulai Senin (4/4).
“Ya, saya sudah mengambil sikap. Saya pilih mundur di KONI Sumbar sesuai SE Mendagri dan Gubernur Sumbar, baru-baru ini,” ungkap Rafli seperti dikutip dari Tabloid Bijak.com
Menurut Rafli, sebagai abdi negara dirinya harus patuh dan taat dengan segala aturan yang berlaku di negara tercinta ini. Baik berupa UU, Perpres, Kepmen atau pun peraturan gubernur yang menjadi acuan atau dasar hukum dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Tadi (kemarin, red) saya sudah menghadap pimpinan dan membuat surat pengundur secara tertulis sebagai pengurus KONI. Insya Allah, besok (hari ini, red) tembusannya saya sampaikan ke kantor KONI Sumbar,” ucap Rafli yang dipercaya sebagai anggota bidang Litbang KONI Sumbar periode 2013-2017 di bawah pimpinan Syahrial Bakhtiar tersebut.
Perihal mundurnya Rafli Effendi sebagai pengurus KONI Sumbar terkait keluarnya surat edaran Mendagri dan Gubernur Sumbar itu mendapatkan apresiasi dari pengamat olahraga, Syahrial Aziz.
Menurutnya, harusnya langkah sportif dan gentlement yang diambil Rafli Effendi ini diikuti oleh para PNS lainnya yang juga rangkap jabatan di kepengurusan KONI Sumbar. Namun, dirinya tidak bisa melakukan intervensi karena itu terpulang pada pribadi masing-masing.
“Kalau mereka ingin selamat dan tidak ingin tersangkut kasus hukum nantinya, langkah yang tepat itu ya harus segera mundur. Karena perintah Mendagri sudah jelas kok. Apalagi diperkuat dengan surat edaran gubernur,” kata pimpinan redaksi tabloidbijak itu mengingatkan.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari bagian sekretariat KONI Sumbar, setidaknya tercatat sebanyak 24 orang pengurus KONI Sumbar saat ini berstatus PNS. Ada yang bertugas di instansi pemerintah (dinas) dan ada juga yang mengabdi sebagai tenaga pengajar atau dosen di perguruan tinggi.
“Kalau saya tak salah, pengurus KONI Sumbar yang berstatus PNS itu semuanya berjumlah 24 orang,” ujar Kepala Sekretariat KONI Sumbar, Al-Furqon yang dikonfirmasi secara terpisah.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan rangkap jabatan di kepengurusan olahraga. Dalam SE Mendagri No.X/800/33/57 tertanggal 14 Maret 2016 itu disebutkan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah, pejabat struktural dan fungsional (PNS), serta anggota DPRD dilarang rangkap jabatan dalam kepengurusan KONI di daerahnya masing-masing.
Menindaklanjuti SE Mendagri tersebut, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno langsung mengambil sikap tegas dan mengeluarkan surat edaran kepada pengurus KONI Sumbar dengan Nomor 099/III/GSB-2016 tertanggal 30 Maret 2016 yang intinya meminta Ketua Umum KONI Sumbar, Syahrial Bakhtiar untuk segera mengganti para pengurus KONI yang melanggar ketentuan tersebut agar tidak berimplikasi hukum di kemudian hari.
Jika tidak diindahkan, dengan berat hari Gubernur Sumbar tidak akan mencairkan dana olahraga yang berasal dari APBD.
SE Mendagri terbaru itu adalah mempertegas SE yang dikeluarkan Mendagri sebelumnya di masa pemerintahan SBY yakni Gamawan Fauzi. Melalui SE Mendagri No.800/2398/SJ tanggal 26 Juni 2011, Mendagri mengeluarkan larangan tentang rangkap jabatan serupa. Kemudian, diperkuat dengan SE KPK No.B-903/01-15/04/2011 tanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan di daerah dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Selanjutnya, juga berdasarkan hasil yudisial review dari Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-V/2007 terhadap uji materi Pasal 40 UU No.3 tahun 2005 dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2007 terhadap permohonan saudara Saleh Ismail Mukadar SH dengan jabatan Ketua KONI Kota Surabaya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan dan bahwa ketentuan Pasal 40 UU SKN tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2). Dengan demikian permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak.
Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi para pejabat yang disebutkan dalam poin-poin SE Mendagri itu untuk berkilah dan tetap bertahan dan rangkap jabatan di kepengurusan KONI. Sebab, bila tidak dindahkan sanksi hukumnya sangat jelas.(tbc/pep)