Tata Kelola PT RIC Jadi Catatan Pemprov Riau

Kamis, 05 Februari 2015 - 07:55 WIB
Kepala BPKP Perwakilan Riau, Panijo.

PEKANBARU (HR)-Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Syahrial Abdi, menegaskan, pihaknya sudah mengantongi catatan terkait salah satu Badan Usaha Milik Daerah Riau, yakni Riau Investment Corporation. Catatan itu adalah terkait sistem tata kelola keuangan dan manajemen di perusahaan plat merah tersebut.

Hal itu sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),  Perwakilan Riau terhadap PT RIC. Setelah melakukan audit, BPKP Riau memberikan rekomendasi supaya perusahaan plat merah itu memperbaiki tata kelola keuangan dan manajemennya karena menyalahi aturan. Selain itu, BPKP juga menyorot kewajiban direksi dan komisaris dalam menjalankan perusahaan, yang dinilai tidak sesuai dengan tupoksinya.

"Kita akan tindak lanjuti berdasarkan hasil rekomendasi dari BPKP. Pastilah kita tindak lanjuti berdasarkan catatannya," tegas Syahrial Abdi, Rabu (4/2).

Sementara itu, ketika ditanya kapan hasil evaluasi BUMD Riau secara keseluruhan akan diumumkan, Syahrial mengatakan pihaknya masih menunggu laporan BUMD yang lain. Jika semua BUMD menyerahkan laporan, baru dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan nasib BUMD, yang telah menyusu melalui APBD Riau.

"Masih dalam proses evaluasi, nanti kalau sudah lengkap semua baru diadakan RUPS, belum selesai semua," terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala BPKP Perwakilan Riau, Panijo, menjelaskan, sesuai hasil audit yang dilakukan pihaknya terhadap PT RIC, perlu dilakukan perbaikan tata kelola dan aturan main yang berlaku dalam BUMD tersebut. Di antaranya terkait kewajiban direksi dan komisaris dalam menjalankan perusahaan.

"Harus dilakukan pemetaan tata kelolanya, jangan sampai nanti posisi komisaris tidak jelas karena aturan mainnya belum ada, ini yang perlu diperbaiki dulu. Kewajiban komisaris seperti apa, begitu juga direksi. Dibangun dulu, baru setelah itu baru ada ukurannya. Ini yang perlu dibangun ata kelolanya," ungkap Panijo, minggu lalu.

Sebelumnya, Pemprov Riau, secepatnya akan mengambil tindakan terhadap BUMD Riau, yang dinilai tidak bisa menjalankan perusahaan secara baik. Sampai saat ini Pemprov masih melakukan evaluasi terhadap tiga BUMD Riau yang belum menyampaikan laporan keuangan.

Ketiga BUMD yang belum menyampaikan laporan keuangan yakni, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) dan PT Riau Investment Corp (RIC). Pemprov Riau tidak ingin bias dalam audit BUMD yang masih bermasalah. Pemprov ingin independen dan bisa diketahui oleh seluruh masyarakat, bahwa BUMD didirikan untuk menghasilkan pendapatan bagi PAD Riau.

Sementara itu, untuk BUMD lainnya yang sudah menyelesaikan RUPS LB dan menyampaikan laporan keuangannya. Deviden yang dihasilkan bagi PAD Riau mencapai lebih dari Rp150 miliar. Dan yang paling besar memberikan deviden yakni Bank Riau Kepri (BRK), sebesar Rp111 miliar. PT Bumi Siak Pusako Rp39 miliar, dan PT Jamkesda Rp2 miliar lebih. (nur)

Editor:

Terkini

Terpopuler