Hal itu dilontarkan Kepala Sub Bagian Aset dan Inventaris, Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Edi Syahputra, Rabu (4/2) kemarin. Dikatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyampaikan laporan kepada Plt Gubernur Riau terkait kerja sama dengan hotel tesebut.
Salah satunya, adalah mengevaluasi sistem kerja sama hotel itu dengan Pemprov Riau, khususnya terkait dengan sistem bagi hasil, royalti dan lainnya.
"Dari dulu kontribusi Hotel Aryaduta cuma Rp200 juta per tahun. Ini terus berlanjut sampai sekarang. Makanya perlu dievaluasi kembali sistem kerja samanya. Akan kita laporkan dulu kepada Plt Gubri," terangnya.
Dijelaskan Edi, seharusnya ada penambahan kontribusi dari pihak pengelola untuk kas daerah. Karena hotel itu sudah bertahun-tahun beroperasi di Riau. Melihat dari perkembangan hotel hingga sejauh ini, pihaknya yakin pendapatan hotel juga terus bertambah dari waktu ke waktu. Salah satu indikasinya,
fasilitas hotel hingga kini terus bertambah. Sayangnya, kondisi itu berbanding terbalik dengan royalti yang diterima Pemprov Riau, yang tidak pernah mengalami kenaikan dan stagnan.
"Kita menilai perlu adanya evaluasi atau peninjauan ulang agar keberadaan hotel berstatus bintang empat tersebut benar-benar menjadi aset yang menguntungkan bagi daerah. Bayangkan saja, berapa banyak tamu yang sudah menginap di sana.
Seharusnya PAD kita meningkat setiap tahun," ujarnya lagi.
Selain itu, pihaknya juga akan mempertanyakan sistem kerja sama kepada pihak hotel. Karena selain royalti, juga banyak hal yang masih rancu sejak Hotel Aryaduta beroperasi. "Sistem Bangun Guna Serah (BGS) juga tidak tahu kapan dimulainya," tambahnya.
Lebiha jauh, Edi mengungkapkan, pengelolaan Hotel Aryaduta dari PT Prapatan Hotel saat sudah dimerger bersama PT Lippo Karawaci. Meski demikian, perubahan manajemen itu juga tak berdampak terhadap pemasukan untuk kas daerah.
Sejak tahun 1998, belum ada kepastian kapan pihak pengelola akan mengembalikan aset itu kepada Pemprov Riau. Sementara kalau dilihat dari sistem pembangunannya yang menggunakan pola Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Riau dan PT Prapatan Hotel, tertuang selama 25 tahun.
"Setahu saya dari dulu cuma soft opening yang ada, kalau memang tercatat selama 25 tahun, tentu saat ini baru berjalan 16 tahun, kita hanya menginginkan kontribusi ditingkatkan. Apakah akan diperpanjang nanti, itu tergantung pimpinan," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Komisi C DPRD Riau menilai, ada sesuatu hal yang tak wajar terkait royalti dari manajemen Hotel Aryaduta terhadap kas daerah Pemprov Riau. Pasalnya, sejak berdiri tahun 1998 lalu, royalti yang diberikan manajemen hotel berbintang lima itu hanya sebesar Rp200 juta per tahun. Royalti itu bahkan sudah berhenti sejak tahun 2013 lalu.
Hal itu terungkap dalam hearing antara Komisi C DPRD Riau dengan manajemen hotel itu, Selasa (3/2).
Seperti diketahui, hotel berbintang lima yang berada di Jalan Diponegoro tersebut menggunakan lahan milik Pemprov Riau. Dalam operasionalnya, Pemprov Riau menerima pembagian royalti sebesar 25 persen dari untung bersih hotel itu setiap tahun. (nur)
Pemprov Riau berencana akan segera mengevaluasi kerja sama dengan manajemen Hotel Aryaduta. Khususnya terkait royalti dan bagi hasil lainnya. Pasalnya, sejak awal jalinan kerja sama dilakukan, royalti yang diterima Pemprov Riau setiap tahunnya hanya sebesar Rp200 juta.