Jalani Sidang Perdana, 5 Terdakwa Terancam 20 Tahun

Rabu, 04 Februari 2015 - 22:37 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Sesuai agenda yang telah ditetapkan, akhirnya kelima tersangka kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang penyelewengan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kepulauan Riau menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (4/2). Adapun agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Pembacaan surat dakwaan disampaikan Tim JPU gabungan dari Kejagung, Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru untuk terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob, Niwen Khairiyah, Dunun alias Aguan alias Anun, Arifin Ahmad dan Yusri.
Dalam salah satu surat dakwaan, dinyatakan kalau kasus ini bermula saat Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan melaporkan adanya transaksi tidak wajar sejak 2008 sampai 2013 senilai Rp1,3 triliun milik Niwen Khairiah, seorang PNS Kota Batam.
"Menindaklanjuti hal itu, Bareskrim Mabes Polri lalu melakukan penyelidikan dan diketahui uang sebanyak itu adalah hasil penjualan BBM ilegal usaha milik Achmad Machbub alias Abob," ujar JPU Adhyaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Abob, kata Adhyaksa, selanjutnya dibekuk Tim Bareskrim Mabes Polri saat sedang duduk di lobi Hotel Crown Plaza, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9) lalu.
Dalam praktiknya, Abob memanfaatkan kelonggaran Pertamina yang memberikan toleransi penyusutan 0,3 persen saat menuangkan BBM dari kilang ke kapal dan dari kapal ke tempat tujuan.
"Abob juga melebihkan muatan kapalnya yang disewa Pertamina untuk mendapatkan untung lebih besar," lanjut Adhyaksa, yang juga merupakan Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Riau tersebut.
Adapun modus penyelewengan yang dilakukan terdakwa Abob, lanjutnya, dengan melakukan kencing BBM dari kapalnya yang disewa Pertamina dengan kapal miliknya yang lain di tengah laut perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia dan Singapura. BBM tersebut kemudian dijual ke pasar gelap kedua negara tersebut di bawah harga normal.
"Sementara Yusri yang merupakan Pengawas Penerimaan dan Penimbunan Di Depot Sei Siak Pekanbaru, dalam kelompok ini sebagai Senior Supervisor Pertamina mengawasi BBM dibawa dari Dumai ke Siak, Batam dan Pekanbaru," terangnya.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler