Karimun (riaumandiri.co)- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun Ruffindy Alamsjah mengatakan, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral (UMS) sektor pertambangan granit menunggu keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani.
"UMS sebesar Rp2.625.000 sesuai kesepakatan pekerja dengan pengusaha granit sudah kami teruskan kepada Gubernur. Jadi, tinggal menunggu keputusan Gubernur," kata dia di Tanjung Balai Karimun, baru-baru ini.
Ruffindy Alamsjah belum dapat memastikan kapan terbitnya SK Gubernur untuk mengesahkan UMS tersebut.
Namun demikian, dia berharap dalam satu pekan ke depan SK itu sudah ditandatangani Gubernur sehingga dapat diberlakukan sebagai upah bagi pekerja sektor pertambangan granit tahun 2016.
"UMS itu baru berlaku terhitung tanggal SK dari Gubernur, kalau keluar April tentu berlakunya April. Pengusaha tidak wajib membayar upah sebesar itu mulai Januari, tapi mulai dari tanggal pengesahan Gubernur," paparnya.
Dia mengakui pertemuan untuk membahas UMS berlangsung lama, alot dan kerap tidak membuahkan hasil. Dia mencatat sebanyak 17 pertemuan antara Asosiasi Perusahaan Granit Karimun Kepri (APGK2) dengan Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
"Kita juga sempat berkonsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dengan dihadiri kedua belah pihak. Namun demikian, kami bersyukur sudah ada kesepakatan pada angka Rp2.625.000. Kami dari pemerintah tidak mencampuri, tetapi hanya menjadi mediator," kata dia.
Dia mengatakan tidak ada yang kalah atau menang dalam tarik ulur angka UMS antara pengusaha granit dengan serikat pekerja. "Yang jelas sudah ada kesepakatan, dan kami berharap secepatnya disahkan Gubernur," kata dia.
Secara terpisah, Ketua SPAI-FSPMI Cabang Karimun Muhamad Fajar mengatakan, pihaknya melunak pada angka Rp2.625.000 sesuai kesepakatan dengan pekerja, setelah sebelumnya sempat bertahan pada angka Rp2.650.000," kata dia.
Dia berharap SK Gubernur segera keluar sehingga UMS tersebut bisa diberlakukan. "Selain tercapainya kesepakatan angka UMS, pengusaha dan pekerja juga sepakat untuk membayar upah berdasarkan masa kerja, jadi upah yang diterima adalah sebesar UMS dan ditambah dengan upah berdasarkan pengalaman dan masa kerja itu," kata Muhamad Fajar. (ant/ivi)