Bahas Ongkos Domestik JCH

Sabtu, 02 April 2016 - 09:38 WIB
ilustrasi

PANGKALAN KERINCI (riaumandiri.co)-Bupati Pelalawan, HM Harris menyampaikan 6 Rancangan Peraturan Daerah dalam sidang paripurna DPRD Pelalawan, Kamis (31/3). Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Nasarudin didampingi Wakil Ketua Suprianto dan Indra Kampe.

Pertama Ranperda bantuan transportasi lokal bagi Jamaah Calon Haji (JCH) Pelalawan, kedua Ranperda Magrib Mengaji, ketiga Ranperda Bangunan dan Gedung, keempat Ranperda Pendidikan Diniah, Ibtidaiyah dan Awaliah, kelima Ranperda Penyelenggaran Perizinan dan keenam Ranperda Pelayanan Non Perizinan.

Keenam Ranperda tersebut merupakan bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016 ini.
Paripurna digelar di lantai II Gedung DPRD Pelalawan, dihadiri 31 wakil rakyat beserta tamu undangan lainnya dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sebelum diserahkan, naskah Ranperda terlebih dahulu dibacakan oleh Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, Zulhelmi.

Dijelaskannya, keenam Ranperda diantaranya Ranperda tentang bantuan tranportasi lokal bagi Jamaah JCH Pelalawan.

"Ongkos domestik dari Pelalawan hingga ke embarkasi di Kota Batam, Kepulauan Riau ditanggung Pemda," kupasnya.

Zuhelmi juga menyinggung soal Ranperda Bangunan dan Gedung, dimana setiap penyelenggaran pembangunan gedung harus menyesuaikan tata ruang. (zol)

Editor:

Terkini

Terpopuler