PEKANBARU (riaumandiri.co)-Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau, mengakui pernah menerima surat tembusan dari Kementerian Dalam Negeri, terkait dana eskalasi untuk membayar utang Pemprov Riau, yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Riau Tahun 2015 lalu.
Seperti diketahui, anggaran dana sebesar Rp220 miliar itu masih menjadi polemik dan memicu perdebatan di DPRD Riau. Dewan merasa kecolongan, karena saat pembahasan, anggaran itu sudah ditolak. Namun belakangan anggaran itu kembali muncul setelah verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian dibayarkan kepada rekanan.
Saat dikonfirmasi, Tulus Budhisatria selaku Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, membenarkan adanya surat tembusan permintaan pelunasan utang tersebut.Dikatakan, permohonan pelunasan atas utang sejumlah proyek fisik tersebut dilakukan salah satu BUMN,
BPK yakni PT Adhi Karya. Surat permintaan pembayaran tunggakan utang tersebut dilayangkan perusahaan kepada Kemendagri dan ditembuskan ke BPK RI Perwakilan Riau."Kita hanya surat tembusan untuk diketahui. Tembusan surat dari Kementerian Dalam Negeri," terangnya, Jumat (1/4).
Surat tersebut memiliki nomor resmi 951/4161/KEUDA, tanggal 30 Desember 2015, tentang Pembayaran Kewajiban Pemprov Riau Kepada Pihak Ketiga. Surat itu juga tidak memiliki instruksi khusus kepada BPK untuk melakukan audit ataupun penelaahan atas pembayaran utang sejumlah proyek tersebut.
Perusahaan yang mendisposisikan permintaan pembayaran pelunasan hutang tersebut, sebut Tulus, hanya PT Adhi Karya. "Hanya dari PT Adhi Karya saja. Tidak ada perusahaan lainnya," sebut Tulus.
Karena sifatnya hanya tembusan, BPK RI Perwakilan Riau tidak menindaklanjuti dengan tindakan tertentu. "Kita tembusan. Hanya pemberitahuan saja," tukasnya.
Sebelumnya, PT Adhi Karya juga menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk meminta pelunasan pembayaran utang oleh Pemprov Riau. Selain PT Adhi Karya, juga terdapat BUMN lainnya yang melakukan hal yang sama, yakni PT Pembangunan Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
SKK tersebut diberikan kedua perusahaan pada medio tahun 2012 atau 2013 silam. Kedua perusahaan meminta pelunasan untuk proyek Jalan Perawang, Jalan Bagan Jaya-Kuala Enok, Jembatan Perawang, dan jalan Simpang Manggala-Dalu-dalu, Mahato.
Dilarang ke Luar Kota Dari DPRD Riau, rapat internal untk membahas dana eskalasi tersebut, dipastikan akan digelar kembali pada Senin (4/4) mendatang. Hal itu disebabkan dalam rapat yang digelar Kamis (31/3), belum diperoleh keputusan pasti tentang sikap Dewan terkait hal itu.
Karena itu, agar rapat berjalan lancar dan membuahkan hasil maksimal, seluruh anggota Dewan diminta tidak melaksanakan aktivitas lain seperti ke luar kota pada hari itu.
Hal itu dilontarkan Ketua Komisi B, Marwan Yohanis. Politisi Gerindra ini menyebutkan, rapat pada Senin mendatang idealnya harus dihadiri seluruh anggota Dewan. "Maka kita minta anggota dilarang bepergian ke luar kota pada hari Senin. Semua bukti-bukti administrasi dan undangan harus dihadirkan," ujar Marwan.
Sedangkan anggota Banggar DPRD Riau, Husni Tamrin berharap, agar anggota dewan tidak berprasangka yang tidak-tidak kepada pimpinan. Karena itu, dalam rapat nanti, semuanya harus dibuka sejelas-jelasnya.
"Senin kita tuntaskan, tidak ada yang boleh keluar kota, sehingga tidak ada tuduh-menuduh, satu dua persen untuk pimpinan. Pimpinan satu lagi dihadirkan," ungkap Tamrin.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman dan Manahara Manurung menyetujui rapat digelarnya rapat internal lanjutan tersebut. Diharapkan, dalam rapat episode kedua ini, sudah bisa didapat gambaran pasti tentang bagaimana asal muasal anggaran eskalasi tersebut masuk dalam APBD P Riau Tahun 2015. (dod, rud)