BANGKINANG (riaumandiri.co)-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar menyerahkan 4 (empat) buah Peraturan Daerah (Perda) Keagamaan kepada anggota DPRD Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Rabu (30/3).
Penyerahan ranperda ini diwakili oleh Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI.
Ali mengatakan, 4 Perda Keagamaan yang di serahkan tersebut yakni Perda Pandai Membaca Al-Qur’an Nomor 1 Tahun 2013, Perda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji Nomor 2 Tahun 2013, Perda Wajib Pendidikan Diniyah dan Takmiliyah (PDTA) Nomor 3 Tahun 2013 dan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Nomor 4 Tahun 2013.
4 Perda ini diserahkan kepada salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, yang sedang melakukan study banding / Kunker ke Kemenag Kampar.
Lebih lanjut Ali mengatakan, dalam membuat 4 Perda Keagamaan ini melalui proses yang cukup panjang yakni memakan waktu lebih kurang 3 tahun. "Alhamdulillah, berkat kerja keras dan didukung oleh semua lapisan masyarakat terutama Pemda Kab. Kampar dan DPRD Kab. Kampar, pada tahun 2013, 4 Perda Keagamaan ini telah menjadi Perda," jelasnya.(oni)