Jon Erizal: Kontrol Stabilitas Sistem Keuangan

Jumat, 01 April 2016 - 08:35 WIB
Jon Erizal: Kontrol Stabilitas Sistem Keuangan

PEKANBARU (riaumandiri,co)-Tidak hanya kalangan perbankan, masyarakat juga perlu diberi edukasi dan sosialisasi terkait Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) 2016, yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

UU ini juga diharapkan bisa membangun sistem keuangan yang tangguh dalam menghadapi kondisi krisis sistem keuangan. Sehingga tercipta stabilitas sistem keuangan secara terpadu dan efektif.

Hal ini menjadi pembahasan dalam acara Sosialisai UU PPKSK 2016 yang digelar Bank Indonesia bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Kamis (31/3) di aula Bank Indonesia Pekanbaru.

Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi ini, yaitu Jon Erizal Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Erwin Rijanto selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia, Firdaus Djaelani anggota Dewan Komisioner OJK, Destry Damayanti anggota Dewan Komisioner LPS, Basuki Purwadi selaku Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kemenkeu RI.

Basuki Purwadi menyebutkan, lahirnya UU PPKSK ini memang memakan waktu yang sangat lama. Namun demikian diakuinya adanya UU ini akan mampu memberikan dampak positif bagi sistem perbankan di Indonenesia.

UU yang awalnya diberi nama Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ini memang sangat menekankan pada pencegahan, sehingga jika terjadi sebuah krisis maka bisa dicegah terlebih dahulu.
"Kalau pun terjadi bisa diatasi," ujarnya.

Lawan UU ini juga menurut Basuki lahirlah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sehingga banyak pihak yang terlibat di dalamnya. Dalam artian, UU ini mencakup berbagai lembaga pengawas keuangan di Indonesia.
Penanganan Masalah

Sementara itu Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Partai Amanat Nasional Dapil Riau Jon Erizal menyabutkan, titik berat RUU ini terletak pada pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik yang menjadi bagian penting dalam sistem keuangan.

Meski demikian, pemantauan, pemeliharaan dan penanganan permasalahan sistem keuangan dilakukan juga terhadap bidang fiskal, moneter, makroprudensial dan mikroprudensial jasa keuangan, pasar keuangan, infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran dan penjaminan simpanan serta resolusi bank.

"Dengan stabilitas sistem keuangan, diharapkan akan meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Begitupula undang-Undang ini sangat strategis sebagai protokol krisis, melindungi nasabah dan pelaku usaha yang berkecimpung di lembaga keuangan agar lebih terjamin serta aman karena payung hukum sudah jelas," kata Jon Erizal yang sedang melakukan reses atau menjaring aspirasi masyarakat di Riau.

Ia menegaskan, UU PPKSK tidak akan melindungi pemilik bank yang mengemplang agar kasus seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus Bank Century, yang tidak hanya mengakibatkan krisis ekonomi melainkan juga menyedot uang negara dan menyeret pengambil kebijakan ke ranah hukum pidana, terulang kembali.

Sebagai catatan, UU PPKSK terdiri dari 8 bab dan 55 pasal, yang ruang lingkupnya mencakup tiga hal. Yaitu, pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penanganan krisis sistem keuangan, serta penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan. ***

Dalam regulasi tersebut diatur tentang penguatan peran dan fungsi dan koordinasi antar empat lembaga yang bergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan," tuturnya. (Renny Rahayu)

Editor:

Terkini

Terpopuler