PEKANBARU (riaumandiri.co)-Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Berantas Sindikat Narkoba, Polda Riau dan jajaran telah menyita barang bukti narkoba senilai Rp3,3 miliar. Tidak hanya itu, sebanyak 72 orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (31/3). Dikatakan Guntur, angka tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang Polda.
dilakukan seluruh kabupaten/kota se-Riau."Kegiatan ini dimulai sejak 21 Maret 2016 lalu, dan mengungkap 52 kasus dengan total 72 orang tersangka. Sedangkan barang bukti narkoba yang diamankan mencapai Rp3,3 miliar," ungkapnya.
Dirincikan mantan Kapolres Pelalawan, barang bukti senilai Rp3,3 miliar itu terdiri dari 2,1 kilogram sabu-sabu, 756,6 gram ganja, 201 butir ekstasi serta 160 butir H-Five.
Lebih lanjut, Guntur menyebutkan, Polresta Pekanbaru merupakan jajaran dengan jumlah pengungkapan terbanyak. Selama 10 hari pengungkapan, Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap 17 perkara dengan 23 orang tersangka.
Disusul, Polres Dumai merupakan jajaran kedua dengan mengungkap delapan perkara dan menetapkan 12 tersangka. "Polres Bengkalis mengungkap 5 kasus dan menetapkan 10 tersangka," lanjut Guntur.
Dari tangan seluruh tersangka, petugas menyita uang hasil transaksi sebesar Rp10 juta. Menurutnya jumlah itu akan terus bertambah ketika hasil penyidikan mengungkap bahwa dari tangan bandar dan pengedar narkoba itu digunakan untuk membeli aset atau harta.
Dimiskinkan Ditambahkan Guntur, berbagai upaya terus dilakukan Polda Riau dan jajaran dalam memberantas para pengedar narkoba. Hal itu mengingat dampak dari perbuatan mereka, sudah banyak merugikan masyarakat. Khususnya dari kalangan generasi muda yang telah terimbas barang haram tersebut.
Guntur menegaskan, saat ini penyidik bertekad untuk memiskinkan para pengedar dan bandar narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. "Segala harta benda tersangka yang didapat dari transaksi narkoba akan disita. Kita akan memiskinkan mereka," tegas Guntur. (dod)