TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Anggota Mapolres Indragiri Hilir, kembali meringkus seorang pelaku kejahatan, yang diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu di Kota Tembilahan.
Berdasarkan data kepolisian, pelaku berinisial AZ (37) yang merupakan warga parit 1Darat, Kelurahan Kota Baru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini diringkus saat melakukan transaksi di Kota Tembilahan.
"Tepatnya, di Jalan M Boya lorong Kenanga Tembilahan Kota," ungkap Kapolres Inhil, melalui Paur Humas Iptu Warno, Kamis (31/3).
Dijelaskan, penangkalan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan, akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tembilahan.
"Berbekal informasi itu, selanjutnya Kapolsek Tembilahan Ipda Agus Susanto, beserta anggota membuntuti seseorang dengan ciri-ciri, memakai baju kaos warna hijau celana panjang warna putih dengan menggunakan sepeda motor," jelas Warno.
Selesai membuntuti pelaku, selanjutnya petugas pun melakukan penangkapan terhadap AZ, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.
"Sebanyak 3 bungkus paket sabu ukuran kecil, 1 paket ukuran sedang, dan sejumlah BB lainnya," terangnya.
Dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan lebih lanjut. (dan)