DUMAI (riaumandiri.co) -Guna mencegah serta meminimalisir karhutla serta dampaknya, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion atau P3ES Kemen-LH menggelar sosialisasi pencegahan karhutla di dua desa pada Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dua desa yang disasar yakni Desa Tanjung Leban serta Desa Pakning Asal. Kegiatan dilakukan dalam dua hari, yang dimulai sosialisasi di Desa Tanjung Leban, Selasa (29/3)). Dilanjutkan sehari sesudahnya di Desa Pakning Asal, Kabupaten Bengkalis.
Sosialiasi tersebut, digelar di aula kantor kepala desa setempat, dengan menghadirkan pemateri dari P3E wilayah Sumatera, Danramil Bukit Batu (Kapt) Isnanu, Kanit Pembinaan Masyarakat Polsek Bukit Batu Aiptu Khairul Anwar SH. Sedangkan peserta sosialisasi dihadiri oleh Masyarakat Peduli Api (MPA) serta elemen terkait lainnya.
Kepala P3ES, Amral Feri melalui Panitia Kegiatan Ahmad Isrooil yang sehari-hari menjabat sebagai Kabid Inventarisasi Daya Dukung Daya Tampung SDH dan LH P3E Sumatera, mengatakan, Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu daerah yang rawan kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau.
Dimana pada tahun 2015 menurut pantauan satelit NOAA terdapat 270 titik api di Kab. Bengkalis, di Kabupaten Bengkalis sendiri Kec. Bukit Batu merupakan salah satu daerah rawan dengan titik api 43 termasuk di Desa Pakning Asal dan Desa Tanjung Leban. Dengan pertimbangan hal tersebut maka kegiatan sosialisasi pencegahan perlu dilakukan di desa Pakning Asal dan Desa Tanjung Leban.
Tujuan Kegiatan
"Kegiatan sosilisasi dilaksanakan untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat Desa Pakning Asal dan Desa Tanjung Leban dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.
Danramil Bukit Batu (Kapt) Isnanu yang didaulat menyampaikan materi Prosedur Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. Yakni, dalam upaya menumbuhkan kepedulian masyarakat, upaya-upaya yang dapat dilakukan dan meningkatkan jaringan komunikasi dengan baik dengan seluruh lapisan masyarakat.
Sedangkan, Kanit Pembinaan Masyarakat Polsek Bukit Batu Aiptu. Khairul Anwar SH yang menyampaikan materi Penegakan Hukum dalam Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, memberikan penerangan tentang prosedur-prosedur pelaporan kejadian kebakaran hutan dan lahan serta sanksi bagi pelaku pembakaran.
Pamateri dari P3ES menyampaikan bahan Pentingnya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, membuka wawasan bagi masyarakat. Sehingga mengerti akan dampak yang ditimbulkan kebakaran hutan dan lahan serta upaya pencegahan seperti imbauan kepada masyarakat dapat berupa spanduk poster rambu tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan. Selanjutnya pembuatan sekat kanal, penghijauan untuk menjaga kondisi lingkungan sekitar desa, sosialisasi seperti rembuk desa dan upaya-upaya lainnya.
Pelaksanaan kegiatan disambut baik oleh pemeritah daerah dan masyarakat secara antusias mengikuti paparan dari para narasumber. Terlihat dari tanggapan masyarakat bertanya dan mengutarakan pendapat serta keluhan-keluhannya dimana para narasumber juga secara jelas memberikan penerangan yang jelas. Sehingga dapat dimengerti oleh masyarakat akan pentingnya kepedulian pencegahan kebakaran hutan dan lahan.(zul/rls)