PEKANBARU (riaumandiri.co)-Meski Pemilihan Walikota Pekanbaru Pekanbaru baru akan dilaksanakan awal tahun 2017 mendatang, namun spanduk kandidat sudah mulai bermunculan di beberapa ruas jalan di Pekanbaru.
Bahkan spanduk dengan baragam ukuran tersebut disinyalir dipasang di tempat-tempat yang terlarang. Seperti di fasilitas-fasilitas umum dan beberapa batang pohon yang ada di sekitaran trotoar jalan.
Menanggapi permasalahan, Kepala Badan Satuan Polisi Pamng Praja, Zulfahmi Adrian mengatakan, sudah mengeluarkan surat edaran berisi tentang daerah-daerah yang dilarang untuk dipasangi spanduk dan baliho kandidat Pilwako.
"Sementara sebulan ke depan, kita masih melakukan sosialisasi kepada mereka untuk tidak memasang spanduk di tempat yang telah dilarang. Kalau nanti mereka melanggar peraturan yang ada, kita akan tertibkan. Selain itu, kita juga tidak akan pandang bulu, siapa yang melanggar akan kita tertibkan,” tegas Zul, Rabu (30/3).
Titik lokasi yang dilarang untuk dipasangi spanduk dan baliho, kata Zul, di area trotoar, lampu merah, batang pohon, badan jalan maupun pinggir jalan.