PEKANBARU (riaumandiri.co)-Direktur Utama PT Riau Agung Karya Abadi, Andre alias Heri, terpidana 3,5 tahun dalam kasus kehutanan di Kawasan Taman Hutan Rakyat, akhirnya resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru.
Dirut Hal itu setelah Mahkamah Agung RI memutuskan yang bersangkutan bersalah dalam kasus yang menjeratnya.Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Adi Kadir, membenarkan hal tersebut. Dikatakan, Andre yang juga Dirut PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) tersebut ditahan sejak Senin (28/3) kemarin.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut, yakni Syafril dan Zurwandi, dari Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Andre melalui penasehat hukumnya. Dalam hal ini, Andre diminta melaksanakan putusan yang telah diamarkan Mahkamah Agung.
"Pada Senin (28/3) kemarin, dengan didampingi PH-nya, terpidana mendatangi JPU. Selanjutnya oleh JPU, terpidana langsung dibawa ke Lapas Pekanbaru untuk dilakukan penahanan," ungkap Adi Kadir di ruangannya, Rabu (30/3).
Terpisah, JPU Syafril juga membenarkan terkait penahanan Andre. Dikatakannya, yang bersangkutan bersama PH-nya memenuhi panggilan JPU sekitar pukul 08.30 WIB untuk menyerahkan diri.
"Selanjutnya, kita buatkan berita acaranya. Sekitar pukul 09.00 WIB, langsung kita bawa ke Lapas," jelas Syafril. "Dia kooperatif, tidak kita tangkap (eksekusi paksa,red). Dia menyerahkan diri," lanjutnya menegaskan.
Seperti diwartakan sebelumnya, Andre alias Heri dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus kehutanan, yaitu perambahan dan pengalihfungsian Tanaman Hutan Rakyat (Tahura) yang mencakup wilayah tiga kabupaten/kota di Riau, dan divonis selama 3,5 tahun.
Salinan petikan putusan dari MA Nomor : 2114 K/Pid.Sus/2014, yang ditandatangani majelis hakim MA yang diketuai Salman Luthan, dengan hakim anggota masing-masing Sumardijatmo dan Margono, serta dimusyawarahkan pada 18 Agustus 2015 tersebut, diterima pihak PN Pekanbaru pada 21 September 2015 lalu.
Dalam salinan petikan putusan tersebut dinyatakan kalau majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga putusannya yakni menghukum Andre alias Heri dengan pidana selama 3 dan 6 bulan, dan denda. sebesar Rp2 miliar subsider 8 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti melanggar aturan tentang kehutanan.
Sebelumnya, dalam kasus yang sempat bergulir ke ranah peradilan, tepatnya di PN Pekanbaru. Pada 4 Nopember 2013 silam, Andre alias Heri juga divonis bebas dan lolos dari jeratan hukum. Padahal JPU menuntut dengan sanksi pidana selama 4 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf (a) jo Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 41 tentang Kehutanan. Putusan PN Pekanbaru tersebut membuat gelombang protes dari masyarakat.
Dalam kasus lain, yakni pemalsuan surat tanah seluas lebih kurang 600 Ha atas tanah yang berada di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Dirut PT RAKA tersebut malah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Sebelumnya, PN Sri Sri Indrapura menjatuhkan vonis selama 3 tahun.
Menanggapi putusan PT Pekanbaru tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Sri Indrapura langsung menyatakan kasasi ke MA. Saat ini, JPU tengah menyusun memori kasasi untuk disampaikan ke MA. (dod