PEKANBARU (RMC)-Dituntut 9 tahun hukuman penjara, Marwan Ibrahim, Wakil Bupati Pelalawan non aktif minta dirinya dibebaskan.
Permintaan tersebut disampaikan Marwan melalui Penasehat Hukumnya, Tumpal H Hutabarat, dalam pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan di persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja, Rabu (4/2).
Menurut Tumpal, kebijakan menyetujui pengeluaran uang Rp500 juta pada tahun 2002, tidak bisa dipidana. Meski perbuatan tersebut menyalahi aturan secara administratif. "Sepanjang tujuan akhirnya adalah untuk kepentingan umum," ujar Tumpal dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Terdakwa juga membantah menerima Rp1,5 miliar pada tahun 2008 dengan dibuktikan dengan adanya kwitansi yang dinyatakan identik dengan tandatangan terdakwa. "Karena tanda tangannya mempunyai ciri khusus yaitu ada titik dan garis vertikal di atas tanda tangan terdakwa," lanjutnya.
Atas pledoi tersebut, Jaksa Romy Rozali akan menanggapinya pada sidang mendatang.
Untuk diketahui, Marwan dituntut hukuman 9 tahun penjara plus denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar subsider 5 tahun penjara. (dod)