Kades Harus Paham Administrasi

Rabu, 30 Maret 2016 - 22:08 WIB
Bupati Jefry Noer saat bersalaman dengan peserta Rapat Kerja dan Sosialisasi Kades se-Kabupaten Kampar di aula Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Rabu (30/3).

BANGKINANG KOTA (riaumandiri.co)-Bupati Kampar Jefry Noer menegaskan kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan di desa, harus benar-benar mengerti dan memahami dengan baik administrasi untuk lancarnya proses pembangunan, baik itu bidang keuangan ataupun yang lainnya.

Karena dengan lancarnya administrasi maka pembangunan yang kita laksanakan akan berjalan sesuai dengan yang kita harapkan.

Begitu dikatakan Bupati Kampar pada rapat kerja dan sosialisasi kepala desa se-Kabupaten Kampar tentang surat pertanggungjawaban, sistem informasi manajemen administrasi desa dan sistem manajemen keuangan desa yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Kampar, Rabu (30/3).

Jefry Noer menambahkan, bila seandainya kepala desa tidak paham tentang penyelesaian administrasi tersebut maka akan berakibat fatal dan merugikan kepala desa itu sendiri. Untuk itu bila ada yang tidak dimengerti dan dipahami tentang administrasi tersebut, tanyakan saja langsung kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa agar apa yang dilaksanakan bisa berjalan baik tanpa kendala.

Sementara itu, Kepala BPMPD Kabupaten Kampar, Surya Budhi menyampaikan dalam laporannya bahwa, maksud dan tujuan dilaksanakan rapat kerja ini adalah untuk membuka wawasan dan memberikan pengetahuan tentang tugas pokok dan fungsi kepala desa sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa serta menjalin hubungan silaturahmi antara kepala desa dengan stakeholder di Kampar

"Sampai saat ini, belum semua desa di Kabupaten Kampar yang menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBD desa dan laporan penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2015 dan data desa yang telah menyampaikan peraturan desa mengenai APBD desa sebanyak 85 desa, laporan realisasi APBD desa sebanyak 120 Desa, laporan dana desa sebanyak 133 desa, laporan kekayaan milik desa (aset Desa) sebanyak 33 Desa," terang Surya Budhi.

Jika semua laporan realisasi tersebut tidak disampaikan akan mengakibatkan penundaan penyaluran dana desa dari APBN dan ADD dari kabupaten tahap pertama, sesuai dengan Permenkeu No 247/PMK.Z/2015 tidak akan ditransfer dari rekening kas negara ke rekening kas daerah.

Sementara itu untuk memudahkan kepala desa dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPj) terkait penggunaan ADD, PT Riau Terkini Utama, menawarkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa (Simade) dan Sistem Informasi Manajeman Keuangan Desa (Simkudes).

Dirut PT. Riau Terkini Utama, Ahmad Khudori, SE, M.Si menilai aplikasi ini akan membuat kinerja kepala desa lebih akuntabel dan bertanggung jawab dan menjauhkan kepala desa dari jeratan hukum.

sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kampar, Harman Moyan, S.Ag menilai program ini sangat urgen bagi setiap pemerintahan atau kepala desa. (adv/humas)

Editor:

Terkini

Terpopuler