BAGANSIAPIAPI(riaumandiri.co)-Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi telah memeriksa 12 saksi dalam minggu ini, terkait tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional dinas pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar Rohil, tahun anggaran 2015.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Bima Suprayoga, melalui Kasi Intel, Odit Megonondo, Selasa (29/3). 12 saksi tersebut antara lain, pihak ketiga, jasa bengkel las, SPBU Teluk Pulau, SPBU Sarana Pembangunan Rohil, SPBU Chaidir Ramli, Bendahara Pengeluaran, PPTK dan Kasubag Keuangan.
Ketika ditanya keterkaitan bengkel dan SPBU itu, Odit tidak mau merinci. “Itu fakta, nanti kita buka di persidangan,” tutupnya, sambil berjanji mengabari perkembangan selanjutnya.(zmi)