Polda Tentukan Status Hukum

Selasa, 29 Maret 2016 - 09:38 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan gelar internal kasus dugaan ijazah palsu milik Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi terpilih, Halim, Senin (28/3).

Proses ini berguna untuk menentukan status hukum kasus tersebut, dilanjutkan atau dihentikan.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Rifai Sinambela, membenarkan adanya gelar internal tersebut.

"Gelarnya dipimpin Kasubdit I (Dit Res Krimsus Polda Riau) Sudaryanto," ungkap Kombes Pol Rifai Sinambela.

Diterangkan Rifai, ada dua laporan terkait penggunaan ijazah Halim sewaktu maju di Pilkada Kuansing 2015 lalu, yakni yang dilaporkan ke Polres Kuansing dan kedua di Mapolda Riau.

"Ada dua laporan masuk ke polisi. Pelapornya sama," lanjut Rifai.

Terpisah, Kapolres Kuansing AKBP AKBP Edy Sumardi, menyebut kalau laporan terhadap Halim yang memiliki nama Tionghoa Njo Jong Liang dilakukan oleh Masdar, tim sukses rival politiknya dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuansing yakni Indra Putra dan Komperensi (IKO)

"Ya benar. Ada pengaduan dugaan ijazah palsu yang diberikan Saudara Masdar," sebut Edy Sumardi.
Edy berjanji tetap memproses laporan aduan Masdar dengan melakukan interogasi kepada pihak terkait. Diantaranya, Masdar selaku pelapor, Halim selaku terlapor, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau dan saksi saksi lainnya.

Dalam laporan ini, Halim diduga memakai ijazah paket C yang palsu. Nomor peserta paket C milik NJo Jong Liang alias Halim, yaitu 31PC0600040 diduga sama dengan nomor peserta yang tertera di ijazah milik Abdullah, seorang warga kelahiran Mentuda, 3 September 1988. Ijazah tersebut sama-sama dikeluarkan Disdikpora Lingga, Kepri.***

Editor:

Terkini

Terpopuler