SIAK (riaumandiri.co)-Pemerintah Kabupaten Siak menyambut baik wacana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan untuk mengevaluasi perizinan Hak Guna Usaha atas perusahaan yang beroprasi di wilayah Riau.
Hal ini penting untuk menyelesaikan konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat, sekaligus menjaga habitat satwa yang ada di hutan.
Demikian disampaikan Bupati Syamsuar, Senin (28/3) di Gedung Siak Sport Hall Siak. Bupati berharap pemerintah pusat bisa melibatkan pemerintah daerah dalam mengevaluasi atau perpanjangan izin bagi pemegang HGU, HPH-HTI.
"Ini yang kami harapkan, selama ini proses perpanjangan perzinan pusat tidak melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat, kecuali PT. PN V," kata Syamsuar.
Menurut Syamsuar, jika pemerintah daerah dilibatkan setidaknya bisa memberikan masukan mana saja wilayah yang dari dulunya sudah dikuasai masyarakat, untuk dibebaskan guna menghindari konflik.
"Kami sepakat dilakukan evaluasi atas HGU, dan ini butuh keseriusan dan ketegasan dari pemerintah pusat, jangan hanya sekedar janji manis padamasyarakat,"tegas Syamsuar.
Jika areal HGU atau perizinan lainya disebut sebagai lokasi pemicu karhutla atau rawan konflik, maka jelas itu berkaitan dengan hak dasar masyarakat dan dibutuhkan aksi nyata untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Senada disampaikan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan, selain butuh keseriusan pemerintah pusat, Ariadi Tarigan meminta kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Siak untuk mengevaluasi seluruh areal perizinan yang diterbitkan di wilayah Adminitrasi Kabupaten Siak.
"Dalam pertemuan tadi jelas Dinas Kehutanan mengaku tidak mampu melakukan pengawasan terhadap hutan konserfasi di areal HGU atau HPH-HTI, dengan alasan keterbatasan personil. Ini jelas kelalalaian, sampai sekarang tidak jelas mana tapal batas perusahaan dengan areal yang bisa dikuasai masyarakat," kata Ariadi Tarigan.
Pengukuran ulang itu penting agar perusahaan tidak sembarangan mengklaim lahan masyarakat, memper jelas mana wilayah dan batas dari setiap perusahaan perkebunan atau tanaman industri.
"Kalau ada wilayah yang sudah lama dikuasai masyarakat dan diklaim perusahaan masuk ke wilayah perizinan cepat diukur, apalagi di Perkampungan yang ada di tengah HGU atau HPH-HTI," tegas Ariadi Tarigan.
Menurut Ariadi Tarigan, jika upaya itu dilakukan maka bisa dijadikan bahan perimbangan bagi pusat dalam mengevaluasi HGU atau HPH-HTI.***