BKD Deadline SKPD Hingga 31 Maret

Selasa, 29 Maret 2016 - 08:14 WIB
ilustrasi

Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dalam melaksanakan upaya evaluasi terhadap jumlah pegawai honor sudah memasuki babak akhir.

Kamis (31/3) mendatang jumlah honorer yang hendak dirumahkan akan diketahui.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawaian Daerah yang ditujukan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pekan lalu.

 Dalam surat edaran tersebut  BKD menyampaikan SKPD mengirimkan jawaban atas surat tersebut paling lambat Kamis (31/3) mendatang.

Selain itu juga dalam surat edarannya BKD telah membeberkan persyaratan pengurangi tenaga honorer termasuk jumlahnya dari setiap SKPD.

"Poin-poinnya sudah kita jelaskan semuanya, berdasarkan analisa dari tim. Makanya tanggal 1 nanti kita sudah tahu berapa orang yang akan dikurangi dari semua dinas," tutur Kepala BKD Pelalawan, Andi Yuliandri, Senin (28/3).

Ditambahkannya, pimpinan SKPD diberikan kewenangan memilih siapa saja pegawai honor yang menjadi bawahannya yang akan dirumahkan. Indikator untuk memilih pegawai honorer yakni sesuai kebutuhan, kinerja, kedisiplinan dan absensi, hingga loyalitasnya.

"Setidaknya ada gambaran atau kriteria yang menjadi dasar mereka melakukan evaluasi yang sudah kita berikan.


Kriteria itu sudah kita sampaikan dalam surat edarannya diantaranya memiliki tingkat kinerja yang tinggi, kedisiplinan dan absensi, hingga loyalitasnya," ungkap Andi Yuliandri.***

Editor:

Terkini

Terpopuler