TEMBILAHAN (riaumandiri.co) - Sejak dimulai 1 Maret hingga 21 Maret, Operasi Simpatik yang digelar Satuan Lalulintas Polres Indragiri Hilir berhasil menindak sebanyak 441 pengendara yang dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kasat Lantas AKP Ahmad Salmi, yang mengatakan pada Ops Simpatik Inhil tahun ini sekira 441 pengendara ditindak, terdiri 57 pengendara ditilang, dan 384 pengendara lain diberi sanksi teguran.
"Target Operasi Simpatik Inhil tahun ini di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), guna membuka kesadaran masyarakat tertib di jalur jalannya masing-masing, insya Allah bila kesadaran masyarakat ada, nantinya di tempat lain pasti akan tertib dengan sendirinya," ujar AKP Ahmad Salmi, Senin (28/3).
Lebih lanjut, Salmi membeberkan pelanggar sebagian besar dilanggar oleh pengendara sepeda motor, yakni 441 unit, terdiri dari pengendara pegawai swasta 233, 191 pelajar dan mahasiswa, dan 15 pengemudi.
"Kalangan pelajar sudah mulai sadar dalam berlalulintas, artinya sudah ada perubahan. Namun pelanggaran tertinggi dilakukan pegawai swasta," jelasnya.
Salmi menambahkan, selama Ops Simpatik Inhil 2016, sebagai pengendara yang ditindak pakai helm sekira 136 perkara, 23 pengendara melawan arus, 29 surat kendaraan, 134 kelengkapan kendaraan, dan 104 kecepatan.
"Pengendara yang melanggar lalu lintas juga berusia antara 15 tahun hingga 50 tahun," pungkasnya. (dan)