Anambas (riaumandiri.co)-Terkait pengusutan kasus korupsi pembangunan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau didesak untuk menaikkan status kasus tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.
Pengamat hukum Fadil Hasan mengatakan, Kejati Kepri diharapkan segera menetapkan tersangka kasus Mess Pemda tersebut, tanpa tebang pilih.
"Kita tunggu keberanian Kejati menetapkan tersangka pada kasus Mess Pemda. Dan dalam penetapan tersangka nanti jangan sampai yang ditetapkan itu adalah 'tumbal' sedangkan aktor intlektualnya masih melanggang bebas dan seperti tidak punya masalah. Poinnya jangan dikorbankan orang tidak bersalah, penanggung jawabnya harus kenak, jangan tebang pilih," terangnya ketika dikonfirmasi via telephone Minggu (27/3).
Fadil menegaskan, dalam kasus tersebut sudah memiliki kejelasan unsur pimpinan, sementara ada yang bersifat Pelaksana Tugas(Plt) juga sibuk bolak balik di panggil Kejati. Pihaknya siap mendatangi Kejati, apabila yang dikorbankan hanya orang kecil yang tak tau apa-apa.
"Saya khawatir ada yang dikorbankan,padahal tidak ada aliran dana ke dia.Mengingat Selama ini yang dikorban kan orang kecil,salah satu contoh dana DPID, hasil sidang sudah jelas,kenapa tidak ditindak lanjuti, hakim sudah perintahkan, namun tidak ada tindak lanjutnya. Saya khawatir kasus ini seperti dana DPID," katanya.
Fadil menyatakan, jaksa telah menyampaikan statement, bahwa dalam kasus Mess Pemda ,tersangkanya lebih dari satu orang. Fadil yang getol menyuarakan kasus-kasus korupsi di Anambas ini meminta Kejati Kepri agar benar-benar menegakkan hukum.
"Kasus ini harus di usut dengan jelas dan para Jaksa benar-benar menegakkan hukum," tegasnya.
Minta tolong dengan penyidik Kejati,dalam kasus ini benar-benar, menegakkan hukum, harus diusut dengan jelas, dan juga minta wartawan untuk mengawal kasus tersebut pertanyaan saat ini siapa tersangka,"jelasnya.
Sebelumnya Pihak Kejati Kepri belum bisa menyebutkan siapa-siapa nama para calon tersangka tersebut.Bahkan Kejati Kepri, Andar Perdana Widiastoko SH MH melalui Kasi Penkum, Wiwin Iskandar SH hanya bisa mengatakan, bahwa proses penyelidikan dua perkara dugaan kasus korupsi tersebut telah dinaikan statusnya ketahap penyidikan.
"Kita baru menaikan status penanganan dua perkara dugaan kasus korupsi tersebut ketahap penyidikan, dan belum menyebutkan siapa para tersangkanya," kata Wiwin saat dikonfirmasi
Wiwin juga belum bisa menjelaskan tentang rincian proses penanganan dua perkara korupsi yang baru ditangani oleh pihak Kejati Kepri tahun 2016 ini.(btd/ivi)