MAGELANG (riaumandiri.co)- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Ja'far, meminta kepolisian maupun kejaksaan untuk tidak mencari-cari kesalahan kepala desa dalam pelaporan penggunaan dana desa.
Hal tersebut dikatakan Marwan dihadapan ratusan Kepala Desa se-Kabupaten Magelang dalam rangka sosialisasi dana desa di GOR Gemilang, kompleks Pemerintahan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
"Kami minta kepolisian dan kejaksaan untuk tidak mencari-cari kesalahan kepala desa, jangan terlalu diuber-uber lah. Ini bentuk perlindungan Kementerian kepada seluruh Kepala Desa," kata Marwan disamput riuh tepuk tangan para kepala desa.
Tidak hanya itu, Marwan juga meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak mempersulit birokrasi kepala desa. Bahkan, pihak Kemendes saat ini tengah mengupayakan agar pajak dana desa dibebaskan.
Meski demikian, Marwan tetap mewanti-wanti kepala desa agar mereka berkomitmen tidak menyalahgunakan dana desa yang telah diberikan pemerintah. Jika ada indikasi penyelewengan, maka tetap akan ada proses hukum.
"Tapi bagi kepala desa ya jangan nyelewengkan dana desa, kalau ada yang nyelewangkan tetap akan diproses. Kita sudah buat panduan membuat laporan yang bisa diterapkan," ucap Marwan.
Ada tiga hal yang harus diprioritaskan kepala desa dalam penggunaan dana desa, antara lain pembangunan infratsruktur dasar desa seperti jalan, jembatan, talud, saluran irigasia.
Prioritas kedua, pembangunan sarana dan prasarana dasar desa seperti poliklinik, PAUD, Posyandu.
Sedangkan prioritas terakhir adalah pendanaan untuk peningkatan kapasitas desa seperti pembentukan BUMDes, Koperasi Desa, Toko-toko Desa, Pertanian dan Perternakan.
"Dana Desa tidak boleh dipakai untuk bangun kantor desa, apalagi beli mobil operasional desa.
Pelaksanaannya juga harus dengan padat karya, tidak dikontrakkan pihak ketiga. Sehingga semua elemen masyarakat betul-betul menikmati dana desa itu," ujar Marwan.
Marwan mengklaim, setiap tahun jumlah alokasi dana desa dari pemerintah mengalami kenaikan cukup signifikan mencapai 130 persen.
Tahun 2015, setiap desa menerima dana desa rata-rata Rp300 juta, sedangkan tahun 2016 setiap desa bisa menerima Rp 700 juta-Rp800 juta.
Tahun ini pencairan hanya dua tahap, yakni 60 persen dan 40 persen. "Kebijakan ini bukan atas kemauan saya tapi atas aspirasi kepala desa saat saya berkunjung ke desa-desa," ucap dia.(kcm/dar)