PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kelebihan besaran silinder atau CC mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, dengan melakukan pemeriksaan terhadap Afrizal, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kamis (25/3).
Afrizal memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB, dan langsung menuju Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejari Pekanbaru, untuk menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 12.00 WIB, Afrizal yang saat itu mengenakan baju batik warna coklat, istirarahat untuk menjalani ibadah Salat Zuhur dan makan siang. Sekitar pukul 14.00 WIB, proses pemeriksaan kembali dilanjutkan, dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Afrizal mengakui kalau dirinya diperiksa terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dua mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut. Dijelaskannya, dalam kegiatan tersebut dirinya merupakan PPTK pertama. Dimana proses lelang, terjadi saat dirinya menjabat. Belakangan posisi tersebut digantikan oleh Hasbi.
"Pembelian (mobil dinas), kontraknya Pak Hasbi," ujarnya kepada Haluan Riau usai menjalani pemeriksaan.
Tidak diketahui alasan kenapa ia digantikan oleh Hasbi selaku PPTK saat itu. Afrizal juga tidak mengetahui ada berapa perusahaan yang mengajukan penawaran untuk pembelian dua mobil dinas tersebut, karena bukan dia lagi yang menanganinya kala itu.
"Tidak ingat saya itu," ujarnya sambil berlalu ke mobilnya yang diparkirkan di halaman depan Kejari Pekanbaru.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Dharma Natal membenarkan jika pihaknya memintai keterangan Afrizal. Keterangannya diperlukan dalam kaitan prosesnya selaku PPTK yang pertama dalam kegiatan tersebut.
"Iya. Yang bersangkutan (Afrizal,red) itu selaku PPTK pertamanya. Memang ada dua PPTK, ini (Afrizal) yang pertama. Kita butuh keterangannya," jelas Dharma.
Terkait adanya dua PPTK dalam kegiatan tersebut, Dharma enggan berbicara jauh menjelaskannya, termasuk dugaan tipikor pada tahapan tersebut.
"Itu sudah masuk materi penyidikan, gak bisalah (dijelaskan,red)," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Kejari Pekanbaru saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi atas kelebihan silinder atau CC atas mobil dinas Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau.
Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah. Kelebihan besaran silider atau CC masing-masing 300 dan 1.300 cc untuk Kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.
Persoalan ini terungkap berdasarkan LHP Provinsi Riau Tahun 2013 lalu yang dikeluarkan oleh BPK Perwakilan Riau.
Dalam data audit BPK disebutkan terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat pembuat komitmen tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada pihak rekanan pemenang tender, CV Kana Surya Sejahtera, untuk pengadaan mobil dinas Gubernur, dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.
Saat ini status penyidikan perkara belum diiringi dengan penetapan tersangka.***