PEKANBARU (riaumandiri.co)-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, berjanji akan mengevaluasi Hak Guna Usaha milik perusahaan perkebunan di Riau.
Langkah itu ditempuh untuk melihat perusahaan mana yang dinilai lalai sehingga secara tak langsung ikut menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Tidak hanya itu, evaluasi ini juga dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya konflik lahan
Menteri
antara pihak perusahaan dan masyarakat. Sebab, hingga saat ini konflik akibat polemik lahan masih sering terjadi.
"Saya tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan lalai tersebut. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah milik sebuah perusahaan, sudah masuk dalam kategori kelalaian pihak perusahaan. Maka akan dicabut izin Hak Guna Usaha-nya dan akan dikembalikan kepada negara lahan itu," tegasnya, saat acara penyerahan sertifikat hak atas tanah program strategis BPN di Kantor BPN Wilayah Riau, Kamis (24/3) kemarin.
Dikatakan, ada dua cara yang harus dilakukan pihak perusahaan dalam membantu mencegah terjadinya Karhutla. Selain menjaga arealnya sendiri, perusahan juga harus berupaya mencegah terjadinya Karhutla di lahan tetangga.
"Jadi saya kira ini yang perlu dibangun seluruh pihak terutama perusahaan. Pemerintah Provinsi dan daerah harus saling menjaga," ingatnya.
Ditegaskan Ferry, evaluasi HGU itu penting, supaya pihak perusahaan betul-betul bertanggung jawab menjaga lahan dan memberikan dampak kepada masyarakat tempatan. Jangan hanya bisa mengambil keuntungan. "Perusahaan jangan tinggal diam terhadap kebakaran, ini tugas dari Perusahaan, jangan merugikan," ujarnya.
Cegah Konflik Lahan
Selain itu, evaluasi HGU lahan milik perusahaan juga bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik, antara perusahaan dan masyarakat. Sebab, hingga saat ini konflik tersebut masih sering terjadi. Dalam hal ini, pihaknya akan mengkaji ulang HGU Perusahaan yang bermasalah dengan masyarakat.
Dikatakan, tanah seharusnya untuk memakmurkan rakyat, bukan menjadi pemicu konflik dengan masyarakat. Menurut Menteri, sangat aneh ketika pemerintah memberikan HGU lahan hingga ribuan hektare kepada perusahaan, namun banyak yang berujung konflik dengan masyarakat.
"Tanah dihadirkan tuhan untuk masyarakat untuk keadilan masyarakat. Adil kah ketika datang pengusaha, lalu mengolah lahan sesukanya, tanpa memikirkan keberadaan masyarakat yang ada di sekitarnya. Apalagi di sini juga berlaku hukum adat, tanah masyarakat, ulayat dan lainnya," ujarnya.
Dalam mengolah lahan, pihak perusahaan diperbolehkan mengembangkan potensi-potensi yang dimilikinya. Tapi jangan semua diraup untuk kepentingan perusahaan semata. Namun ada juga hak masyarakat sekitar yang harus diberikan.
Menurutnya, indikasi kepatuhan pihak perusahaan bisa dilihat, apakah perusahaan tersebut membayar pajak sesuai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-nya. "Kita bisa review, hitung dan audit lahan. Kami akan lakukan itu, dievaluasi ekonomi, Produksinya dan lahannya," tegasnya.
Saat ini Kementerian Agraria sedang persiapkan Permen tentang HGU. Salah satunya akan dilihat, apakah ada masyarakat yang tinggal selama 10 tahun lebih dalam lahan HGU perusahaan. Bila ada, maka HGU tersebut akan direvisi kembali. Bisa saja HGU-nya tidak diperpanjang lagi karena lahan masyarakat bukanlah milik perusahaan. "Dengan langkah itu, kita harap konflik yang terjadi di Riau bisa berkurang," ujarnya.
Sebagai solusi untuk masyarakat kecil sendiri, Menteri ATR mendorong Pemerintah daerah untuk memberikan lahan milik daerah kepada para PKL sebagai tempat usahanya dengan batas waktu 5 tahun.
"Dorong PKL untuk memakai tanah Pemda yang tidak terpakai, buka usaha batasnya lima tahun. Kenapa lima tahun ini untuk memotivasi para PKL agar lima tahun sudah sukses dan sudah memiliki ruko sendiri,"jelasnya.
Serahkan Sertifikat
Kunjungan Menteri Agraria dan Kepala BPN kemarin mengagendakan penyerahan sertifikat kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi dan masyarakat. Penyerahan sertifikat tanah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan masyarakat dalam memperoleh sertifikat.
"Sertifikat hak tanah ini merupak program strategis pertanahan. Tanah bukanlah semata yang hanya bersifat administratif, tapi yang mempengaruhi eksistensi kehidupan. Untuk itulah kami memberikan pelayanan yang cepat bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat," tambahnya.
Untuk tahap pertama tahun 2016 ini, Kementrian menyerahkan setifikat sebanyak 2.787 bidang. Dengan rincian, untuk Prona 2.222 bidang, UKM 274 bidang, bagi nelayan, 100 bidang, dan Pemda sebanyak 100 bidang.
Sementara itu, Plt Gubri, menyambut baik langkah tersebut. Dengan program tersebut masyarakat bisa merasakan memilik hak milik tanah, dan masyarakat juga dipermudah dalam pengurusan setifikat.
Bahas Karhutla
Sementara itu, Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Ludewyk Pusung, pada hari yang juga menggelar rapat bersama tim Satgas Karhutla, pemerintah kabupaten/kota, di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru. Rapat ini untuk menghimpun apa saja kekuatan yang dibutuhkan Satgas Karhutla di Riau.
"Saya ditugaskan Menkopolhukam Pak Luhut untuk mendata apa saja yang masih kurang di Riau untuk melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan," ujar Ludewyk saat ditemui di VIP Bandara SSK II Pekanbaru.
Menurut Ludewyk dirinya juga meminta kekuatan penuh baik itu personil, peralatan dan helikopter untuk wilayahnya di Kodam I Bukit Barisan khususnya Riau dan Sumut. "Ada nanti mungkin penambahan personil, peralatan mesin air dan termasuk helikopter. Kita datang k esini untuk aksi pencegahan," tegas Pangdam. (nur)