Pengeloa Rumah Kos Diingatkan Taati Aturan

Sabtu, 26 Maret 2016 - 08:52 WIB
rumah kos

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, mengelar hearing dengan Dispenda, serta pengelola Rumah Kos, Kamis (24/3).

Meski pihak Komisi sedikit kecewa karena pemilik rumah kos Jalan Teuku Umar, gang Jaya, Kecamatan Limapuluh, mangkir saat diajak hearing, namun pemilik kos hanya mengutus orang lain.

"Padahal kami (Komisi II) sudah melayangkan surat undangan rapat, mereka tidak hadir, hanya perwakilan saja yang diutus. Demikian pula Dispenda juga telah melayangkan sebanyak 3 kali surat panggilan," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, usai rapat.

Pemanggilan terhadap pengelola dan pemilik rumah kos tersebut, dijelaskan Azwendi, untuk membahas persoalan administrasi pajak rumah kos yang belum diselesaikan, seperti pajak rumah kos, genset dan air bawah tanah.

"Tadi dari apa yang disampaikan Dispenda, rumah kos tersebut belum terdata dan belum pernah membayar pajak kos. Sesuai degan amanat Perda Nomor 7 Tahun 2011, yang pertama harus dikenakan sanksi administrasi dan kedua dikenai sanksi pidana yang sesuai dengan mekanisme yang harus kita jalani terlebih dahulu," tuturnya.

Dikatakan Politisi Partai Demokrat ini, memang bukan kos Jalan Tengku Umar ini saja yang bermasalah, banyak lagi rumah kos lainnya yang akan dipersoalkan karena melanggar aturan. Karena sesuai data dari Dispenda, dari ratusan rumah kos yang berdiri di Kota Pekanbaru, hanya 20 yang terdata dan membayar pajak.

 "Kan aneh, saya heran kok bisa, dari sebanyak ini rumah kos dan home stay, hanya 20 yang terdata dan membayar pajak," ucapnya.

Untuk itu, Komisi II menegaskan dan merekomendasikan kepada Dispenda untuk segera mengambil langkah tegas. Segera tertibkan rumah kos dan home stay yang tidak taat aturan dan tidak membayar pajak.

"Paling lambat Senin besok, kalau tidak juga selesai maka segel rumah kos yang tidak taat aturan, tutup untuk sementara waktu sampai mereka membayar pajak," tegasnya.

Dalam hearing itu, yang hadir mewakili pihak pemilik kos diutus seorang aparat kepolisian. Kepada yang mewakili ini, Komisi II menegaskan agar segera sampaikan hasil rapat kepada pemilik kos, bahwa Senin besok sudah harus diurus perizinannya.

"Hasil hearing ini wajib disampaikan. Apabila nantinya pemilik mengaku tidak mengetahui dengan alasan tidak dapat informasi berarti disini terindekasi ada yang membekingi," imbuh Azwendi ***

Editor:

Terkini

Terpopuler