RENGAT(riaumandiri.co)-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, menggelar rapat koordinasi persiapan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokume terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang kewenangannya akan beralih ke Pemerintah Provinsi Riau.
Rapat yang dipimpin Plt Asisten Administrasi Umum Setda Inhu Hendrizal, Kamis (24/3), di aula Bappeda dan Litbang Inhu ini, merupakan salah satu tindaklanjut implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sekaligus mensingkronkan data hasil inventarisir serta persiapan verifikasi P3D. Sebab sesuai jadwal, pemetaan dan inventarisir P3D sudah tuntas 31 Maret 2016 dan serah terima P3D akan dilaksanakan pada 2 Oktober 2016.
Salah satu urusan yang akan beralih ke pemerintah Provinsi Riau, pengelolaan pendidikan menengah. Berdasarkan data sementara dari Dinas Pendidikan Inhu, terdapat 610 tenaga pendidik, 16 unit bangunan SMK, 24 unit bangunan SMA serta 1 unit bangun SLB yang akan diserahkan. Meski demikian, sampai saat ini, Dinas Pendidikan masih terus melakukan pendataan dan masih dalam proses rekap, karena data-data yang ada masih global dan belum diverifikasi.
Kemudian Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) telah melakukan telah melakukan verifikasi terhadap 18 PNS yang telah bersedia dialihkan kewenangannya kepada pemerintah Provinsi Riau.
Sedangkan terkait aset masih berkoordinasi melalui Bagian Pengelolaan Aset Setda Inhu. Selanjutnya Dinas Kehutanan, hasil inventarisir dan pendataan, terdapat 53 PNS. Untuk data aset masih dalam proses inventarisir dan pendataan. Sedangkan beberapa SKPD lain masih dalam penyelesaian data.
Ia berharap, data yang akan diserahkan telah singkron sehingga tidak menjadi persoalan kemudian hari. “Masih ada waktu untuk mengumpulkan data yang benar-benar akurat sebelum serah terima P3D,” ucapnya. Ia menyarankan, SKPD yang mengalihkan wewenang PNS ke provinsi, menyertakan surat pernyataan bersedia atau tidak.
Sementara Kepala Bagian Pengelolaan Aset Setda Inhu Iliyanto, berharap SKPD yang akan dialihkan kewenangannya kepada pemerintah Provinsi Riau, segera melengkapi data, sehingga Bagian Pengelolaan Aset dapat mensinkronkan dengan data yang ada. (adv/hms)