RENGAT (riaumandiri.co)-Kejaksaan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, melakukan sosialsisasi penerangan hukum terkait pertanggung jawaban dan penggunaan Alokasi Dana Desa tahun 2016.
Bertempat di aula Kantor Camat Sei Lala, kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh para kepala desa, sekretaris desa, ketua BPD, bendahara desa, LPM, operator dan fasilitator desa se-Kecamatan Sei Lala.
Kajari Rengat Supardi, melalui Kasi Intelkam Afridel, yang merupakan narasumber pada kegiatan itu, menyebutkan kegiatan tersebut merupakan inisiatif Camat Sei Lala Yus Ambrina. Dipaparkan, tujuan dari sosialisasi tersebut adalah mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan ADD oleh masing-masing desa.
"Dengan demikian, para pemegang peranan di desa yang ikut dalam sosialisasi ini, hendaknya tidak lagi melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri mereka sendiri atau yang bertentangan dengan aturan dan hukum," tegasnya.
Pihaknya sangat apresiasi dengan Camat Sei Lala yang telah peduli dengan hukum. "Jika sebuah kegiatan dijalankan sesuai dengan aturan, maka kita dari Kejari Rengat siap untuk membantu. Dan jika tidak, maka terima saja resikonya," tutur Afridel.
Ditambahkan, kegiatan sosialisasi itu juga merupakan dalam rangka kegiatan penerangan hukum Program Binmatkum (Pembimbingan Masyarakat Taat Hukum) tahun 2016 oleh Kejari Rengat.
Selain dirinya, sambung Afridel, tampil sebagai pembicara dalan kegiatan itu Iskandar T, yang juga dari Kejari Rengat, Camat Sei Lala Yus Ambrina, serta Kabid Pemberdayaan Desa dari Bapemas Pemdes Inhu. (grc/aag)