Kejati Jatim Kirim Surat ke KY dan KPK

Kamis, 24 Maret 2016 - 08:29 WIB
Kejati Jatim Kirim Surat ke KY dan KPK

SURABAYA (riaumandiri.co)-Sidang Praperadilan kasus La Nyalla Mattalitti rencananya akan digelar pada 30 Maret 2016 (Rabu pekan depan).

 Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun siap menghadapinya. Namun juga berkirim surat ke pengawas hakim dari Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, hari ini pihaknya sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Surabaya tentang pemberitahuan sidang praperadilan pada 30 Maret 2016.

"Hari ini kami menerima suratnya dari pengadilan (PN Surabaya)," katanya.
Dandeni mengatakan, pihaknya siap menghadapi sidang praperadilan yang dilayangkan pemohon dari kuasa hukum tersangka La Nyalla Mattalitti. "Kita siap menghadapinya," tuturnya.

Terkait alasan mengirimkan surat ke Komisi Yudisial, mantan Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Jatim ini agar KY dapat memantau langsung jalannya persidangan praperadilan yang kedua kalinya terkait perkara dana hibah Kadin Jatim Rp 5,3 milliar yang digunakan untuk membeli IPO Bank Jatim.

"Intinya sekaligus menyampaikan jalannya dan hasil proses praperadilan kemarin. Sekaligus minta pemantauan proses persidangan praperadilan akan datang," tuturnya sambil menambahkan, surat ke KY akan dikirim Kamis (24/3) besok.

Ia menambahkan, dalam proses sidang praperadilan, kejati juga berkirim surat ke KPK. "Kita juga berkirim surat ke KPK. Intinya untuk pemantauan (proses persidangan praperadilan) saja," ujarnya.
"Untuk hasil persidangan, mau nggak mau kita terima," tandasnya.

Sebelumnya, Pidsus Kejati Jatim menyelidiki perkara dugaan korupsi pada pembelian IPO dengan menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dari Pemprov Jatim sekitar Rp 5,3 milliar.

Kejati kejati mengeluarkan sprindik namun Sprindik No.Print.86/0.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016 dan No.Print.120/0.5/Fd.1/02/2016 tanggal 15 Februari 2016. Sprindik tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu di praperadilan oleh Pengurus Kadin Jatim Diar Kusuma Putra (terpidana kasus dana hibah dari Jatim ke Kadin).

Oleh hakim, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang diputus tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung kembali menerbitkan pada 10 Maret 2016 kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (umum) No.Print.256/0.5/Fd.1/03/2016.

Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup,diterbitkan surat perintah penyidikan No.PRIN-291/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016.

 Serta menerbitkan surat penetapan tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Tahun 2012 sebesar Rp 5,3 milliar pada Kadin Jatim, yang digunakan membeli IPO Bank Jatim.(dtc/ara)

Editor:

Terkini

Terpopuler