PEKANBARU (riaumandiri.co)-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau, memastikan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi terpilih, akan dilaksanakan sesuai jadwal. Pelantikan akan dilakukan setelah habisnya masa jabatan Bupati Kuansing pada 1 Juni 2016 mendatang.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nurhamin, usai pertemuan dengan Pemprov Riau, Rabu (23/3). Pertemuan itu digelar untuk membahas polemik seputar proses Pilkada Kabupaten Kuansing. Seperti diketahui, hingga saat ini, DPRD Kuansing belum kunjung menjadwalkan rapat paripurna istimewa penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih, Mursini-Halim.
Sikap itu diambil DPRD Kuansing terkait dugaan ijazah palsu Wabup Kuansing terpilih, Halim. Karena itu, instansi wakil rakyat itu mengaku akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk mendapatkan KPU solusi atas permasalahan itu. Sementara itu, Halim sendiri sudah membantah terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.
Menurut Nurhamin, tugas yang dijalankan KPU Kuansing sudah selesai dengan menetapkan pasangan Mursini-Halim, sebagai kepala daerah terpilih. Apalagi, penetapan itu telah memiliki kekuatan hukum dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Riau sendiri, tambahnya, masih menghormati langkah yang dilakukan DPRD Kuansing yang memutuskan untuk berkonsultasi dengan pemerintah pusat, terkait polemik Pilkada tersebut.
"Yang jelas pada prinsipnya tidak ada yang dilanggar dalam penetapan KPU Kuansing. Dan kita masih memberikan toleransi untuk DPRD Kuansing menyelesaikan permasalahan lain di Pusat, dan pelantikan tetap di bulan Juni," ujarnya.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga kembali mendorong Pemprov Riau untuk menyurati DPRD Kuansing untuk kedua kalinya, yang isinya meminta lembaga itu segera menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda penetapan kepala daerah terpilih.
"Kalau tidak diindahkan juga, akan dikirim surat ketiga. Kalau tidak juga, kalau sudah melampaui batas akan dilangkahi," tegas Nurhamin.
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, KPU bisa langsung mengajukan pelantikan kepala daerah terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Pelantikan akan tetap sah meski tidak ada penetapan dari DPRD bersangkutan.
"Jadi dapat diusulkan oleh Gubernur Riau, jika DPRD Kuansing tidak mengusulkan. Kalau bagi saya hari ini juga bisa kita usulkan. Tidak ada yang salah dan bisa kami lakukan. Tapi kita masih memberikan toleransi diselesaikan dengan baik-baik," tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie, mengatakan pertemuan dengan KPU Riau ini untuk membahas rencana penyelesaian penetapan kepala daerah terpilih di Kuansing. Pemprov Riau menginginkan agar penyelesaian di Kuansing bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kita mengingunkan diselesaikan dengan baik-baik dan kekeluargaan," singkat Ahmadsyah.
Sebagaimana diketahui, pasangan Mursini-Halim pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu menjadi pemenang dengan selisih suara yang tidak begitu banyak. Namun pasangan IKO sebagai pemenang kedua mengajukan ke MK, namun MK menolak dan memenangkan pasangan Mursini-Halim sebagai kepala daerah Kuansing terpilih.
Polemik kembali muncul, karena ada desakan yang meminta DPRD Kuansing menunda paripurna penetapan kepala daerah tersebut. Hal itu berkaitan dengan dugaan ijazal palsu terhadap Halim. Permintaan itu dipenuhi DPRD Kuansing sehingga paripurna penetapan belum kunjung digelar hingga saat ini. (nur)\