PEKANBARU (riaumandiri.co)- Kepala Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan Jafri menjalani sidang pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/3).
Dalam pembelaannya, terdakwa menyatakan dirinya hanya menjalankan amanah atau keinginan masyarakat saja. "Tidak ada bukti fisik bahwa saya menggunakan dana tersebut untuk membeli mobil, rumah dan sebagainya," ungkap Jafri.
Pembela Hukum Terdakwa Jafri mengatakan kliennya tidak terbukti menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Kewajiban terdakwa sebagai Kepala Desa adalah melaksanakan wewenang karena jabatannya, berwenang menerbitkan Surat Tanah berdasarkan ketentuan.
Selanjutnya, terdakwa menerima pemberian berupa uang sebesar Rp250 juta untuk biaya surat tanah berdasarkan hasil musyawarah mufakat, (8/5) tahun 2014, uang tersebut tidak terbukti dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk diketahui, terdakwa dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan kasus korupsi atau pungutan liar (pungli) sebanyak Rp250 juta pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT). Dalam kasus tersebut, warga dipungut biaya Rp2,5 juta untuk setiap pembuatan SKT sebanyak 100 buah SKT. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Selasa depan.***