PEKANBARU (riaumandiri.co)-DPRD Riau meminta Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengembalikan 111 ribu hektare lahan perkebunan sawit di Riau, masuk kembali dalam kawasan hutan. Lahan seluas itu, termasuk dalam kawasan lahan yang diputihkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 878 Tahun 2014 tentang pelepasan kawasan pengganti SK Menhut Nomor 673 Tahun 1994.
Dewan Hal itu disampaikan Komisi A DPRD Riau, ketika mengadakan pertemuan dengan Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)m Selasa (22/3)."Kita sudah sampaikan permasalahan itu dalam pertemuan tadi. Kementerian bisa memahami dan mereka akan membawa dalam rapat internal mereka," terang Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby, usai pertemuan di Jakarta.
Menurutnya, permintaan itu disampaikan mengingat masih banyak lahan untuk kepentingan masyarakat Riau seperti desa dan kawasan pemukiman yang hingga kini masih berada di kawasan hutan. Hal ini dinilai tidak kondusif untuk perkembangan daerah.
Dalam hal ini, pihaknya melihat akan lebih baik jika lahan kebun sawit tersebut dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan. Sebagai gantinya, instansi tersebut diminta mengeluarkan desa-desa, perkantoran pemerintah dan kepentingan masyarakat lainnya dari kawasan hutan.
Ditambahkannya, pihaknya merasa bersyukur, karena apa yang disampaikan pihaknya, direspon positif Dirjen Planologi.
Dikatakannya, Dirjen Planologi memberikan waktu sebulan untuk memenuhi laporan Komisi A untuk melakukan identifikasi terkait keberadaan lahan sawit seluas 111 ribu hektare tersebut.
"Kita diberikan waktu satu bulan, untuk melakukan identifikasi karena dari 111 ribu hektar temuan kita perlu pengkajian perhitungan detail," beber Suhardiman.
Hingga saat ini, tambahnya, masih ada sekitar 920 ribu hektare lahan di Riau yang masih berada dalam kawasan hutan. Padahal lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Di antaranya untk pemukiman, desa serta perkantoran.
"Jadi, inilah yang kita minta 111 ribu hektare lahan perusahaan itu dikembalikan ke kawasan hutan dan diganti dengan lahan untuk kepentingan masyarakat, pemukiman, desa dan perkantoran untuk dikeluarkan dari kawasan hutan," ujarnya lagi. (rud)