PEKANBARU (riaumandiri.co)-RN yang merupakan terpidana 20 tahun dalam kasus narkotika diduga mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.
Sebelumnya, RN dinyatakan positif menggunakan narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru kala dirazia oleh Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, beberapa waktu lalu.
RN diduga menjadi otak peredaran narkotika setidaknya untuk 3 kilogram lebih sabu-sabu, dan seribu lebih pil ekstasi, yang diungkap BNNP Riau.
Dikatakan Kepala BNNP Riau, Kombes Pol Ali Pranaka, adapun modus operandi RN, yakni menggunakan beberapa orang menjadi kaki tangannya di luar penjara.
Dan enam orang akhirnya berhasil diringkus petugas BNNP Riau dalam operasi selama tiga hari, terhitung sejak Kamis (17/3) lalu. Keenam tersangka tersebut, yaitu ND, Wika, Eko, Indri, dan Ayu. Mereka diamankan secara terpisah di lokasi yang berbeda.
"Dalam operasi ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram lebih, dan pil ekstasi sebanyak 1.567 butir, dan dua unit timbangan digital, serta delapan unit telepon genggam," ungkap Ali Pranaka.
Dipaparkan Ali Pranaka, upaya pengungkapan dimulai sejak Kamis (17/3), dengan dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun, petugas berangkat ke Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu.
"Di sana, petugas melakukan pemancingan terhadap saudari SR. Dia merupakan pengguna narkotika. Terbukti saat petugas mengamankannya, ia menggunakan sabu-sabu. Kendati demikian, di kediamannya tidak ditemukan barang bukti. Dari sinilah, penelusuran asal narkotika yang dikonsumsi tersebut dimulai," sebut Ali.
Dari SR, petugas selanjutnya menemukan keterkaitannya dengan RN. Yang bersangkutan merupakan terpidana atas perkara narkotika di Lapas Klas II A Pekanbaru. Pemancingan pembelian pun dilakukan dengan melakukan pemesanan melalui sambungan telepon.
"Tim berangkat ke Pekanbaru, sekitar pukul 11 malam untuk memancing napi (RN,red). Ternyata direspon. Dia meminta Eko mengantar pesanan. Eko menyerahkan ke saudara ND, dan Wika untuk diserahkan kepada SR selaku pemesan," terangnya.
Berdasarkan pengembangan tersebut, sebut Ali Pranaka, tersangka ND diamankan di Jalan Karya Bakti, Kecamatan Tampan, dan tersangka Wika. Dari kedua tersangka wanita tersebut, petugas berhasil mengembangkan sehingga melakukan penangkapan terhadap tersangka Eko di Jalan Delima Pekanbaru.
"Yang bersangkutan (Eko,red) diamankan di depan sebuah minimarket, Jumbo Mart, Jalan Delima," lanjutnya.
Dari pengembangan dan penyidikan terhadap Eko inilah selanjutnya petugas mengamankan dua orang tersangka lainnya di Kabupaten Kampar, tepatnya di Kampung Pinang, jalan lintas Pekanbaru-Kuantan Singingi. Kedua tersangka tersebut, Indri, dan Ayu. Di sinilah diamankan sabu-sabu tiga kilogram lebih tersebut.
"Kedua tersangka ini sudah dikode oleh Eko untuk mengamankan sabu-sabu tersebut atas perintah RN, karena mereka telah curiga," lanjut Ali Pranaka.
Keenam tersangka yang diamankan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ini juga termasuk bagi RN yang diduga merupakan otak peredaran narkotika dari dalam Lapas Klas II A Pekanbaru.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ferdinan Siagian menegaskan jika warga binaan yang terlibat peredaran narkotika akan diupayakan untuk dipindahkan ke Lapas Gunung Sinduran Bogor.
"Kita usahakan untuk dipindahkan ke Gunung Sindur," tegasnya menanggapi pengungkapan BNNP Riau terhadap narapidana RN yang menjadi otak peredaran narkotika.
Terkait pengunaan handphone yang masih ditemukan di dalam Lapas, Ferdinan kembali menegaskan jika upaya razia dan memperketat pengamanan di dalam Lapas akan terus dilakukan.
"Itu hebatnya mereka. Kita tidak ada urusan. Kita rutin lakukan pengecekan (razia,red). Bukan di (Lapas) Pekanbaru saja akan lakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Lebih lanjut ia tidak ingin berspekulasi mengenai keberadaan handphone di dalam Lapas tersebut.
Ke depan jajarannya bersama BNNP Riau, dan kepolisian akan terus menerus melakukan razia, dan pengecekan pengguna narkotika, atau warga binaan yang mengonsumsi narkotika. "Kita kan terus menerus upaya maksimal mungkin. Bila perlu BNNP Riau di depan memeriksa," pungkasnya.***