PEKANBARU (riaumandiri.co)-Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, dipastikan akan melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk Kabupaten Rokan Hulu dan Pelalawan, pada 19 April mendatang di Pekanbaru.
Sedangkan untuk dua daerah lainnya, yakni Kabupaten Siak dan Rokan Hilir, masih menunggu masa jabatan kepala daerah sebelumnya berakhir.
Sedangkan khusus untuk Kabupaten Kuantan Singingi, selain masih menunggu masa jabatan kepala daerah sebelumnya berakhir, juga menunggu penyelesaian polemik Pilkada yang hingga kini belum tuntas. Salah satunya, hingga saat ini DPRD Kuansing belum
Bupati kunjung menggelar rapat paripurna istimewa, dengan agenda penetapan pasangan kepala daerah terpilih.
Menurut Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman, kepastian waktu pelantikan untuk dua kabupaten tersebut, diperoleh pihaknya Setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan radiogram terkait dengan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri.
"Jadi dari radiogram yang kita terima dari Mendagri itu, berisi untuk daerah yang kepala daerahnya sudah selesai masa jabatannya, boleh dilantik. Sedangkan untuk daerah yang masih dalam proses di MK ditunggu sampai selesai. Untuk April ini, Rohul dan Pelalawan," terangnya, Senin (21/3).
Sementara itu, Asisten I Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie, mengatakan, untuk Kabupaten Pelalawan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupatinya akan berakhir pada tanggal 7 April. Sedangkan untuk Kabupaten Rokan Hulu pada 19 April.
"Untuk dua daerah ini, Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilantik pada tanggal 19 April. Kalau Pelalawan nanti nanti akan ditunjuk Plh menjelang tanggal pelantikan," terangnya.
Sementara itu, tambah mantan Plt Bupati Bengkalis ini, untuk tiga Kabupaten lainnya yang sama-sama menggelar Pilkada serentak Desember lalu, masih menunggu sampai habis masa jabatan kepala daerah sebelumnya, yakni pada bulan Juni mendatang.
Untuk Kabupaten Siak habis masa jabatan tanggal 19 Juni, Kabupaten Rohil 8 Juni dan Kabupaten Kuansing berakhir pada 1 Juni."Rohil dan Siak pada bulan Juni pelantikan terakhir tanggal 19 Juni. Kalau Kuansing tunggu keputusan," tambahnya.
Terkait Kuansing, jika nanti DPRD kabupaten itu tidak juga mengadakan paripurna penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, dalam hal ini pasangan Mursini-Halim, maka KPU bisa menyiapkan SK untuk diserahkan ke Gubernur untuk selanjutnya diserahkan ke Mendagri.
"Jadi KPU bisa mengirimkan ke Menteri melalui Gubernur. Putusan MK sudah final dan mengikat," ujarnya.
Di tempat terpisah, Bupati Rokan Hulu terpilih, Suparman, mengatakan pihaknya hanya menunggu SK dari Mendagri dan siap dilantik kapan pun juga oleh Plt Gubri. Dikatakan, jika pelantikan harus menunggu masa jabatan kepala daerah sebelumnya selesai, maka pihaknya siap mengikuti aturan itu.
"Kita menunggu saja, yang jelas SK kan di Mendagri, nanti dilantik Plt Gubri," ujarnya.
Seperti diketahui, pada Pilkada serentak Desember 2015 lalu, ada sembilan kabupaten/kota di Riau yang mengikutinya. Sejauh ini, baru empat daerah yang kepala daerah terpilihnya sudah dilantik. Yakni Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hulu, Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelantikan dilakukan karena masa jabatan kepala daerah periode sebelumnya, memang sudah habis. Sedangkan untuk lima daerah lainnya seperti disebutkan di atas, menunggu masa jabatan kepala daerah sebelumnya selesai.***