PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kalangan DPRD Kota Pekanbaru, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru, melakukan evaluasi terhadap angkutan umum, terutama yang sudah tidak layak beroperasi, atau kondisi angkutan yang tidak layak jalan.
"Pemerintah Kota, di bawah instansi terkait, seperti Dishubkominfo kita minta untuk membenahi setiap angkutan umum yang tak layak lagi untuk beroperasi di Kota Pekanbaru," ungkap Anggota DPRD Kota Pekanbaru, H Darnil, pada wartawan, akhir pekan kemarin.
Bahkan, kata Darnil, tidak hanya dari segi kelayakan, bagi angkutan umum yang juga tidak memiliki kelengkapan, mulai dari KIR, surat-surat dan kelengkapan lainnya, disarankan agar tidak diperbolehkan beroperasi atau dikandangkan.
"Dishubkominfo harus bersikap transparan dalam melakukan uji KIR terhadap setiap kendaraan umum. Jika ada kendaraan yang tidak layak, maka harus dikandangkan dan tidak boleh beroperasi. Karena mengancam keselamatan penumpang. Disini diminta ketegasan dari Dishukominfo tersebut," sebut Darnil.
Bahkan, menurut penilaian Ketua Fraksi Hanura ini, pesatnya perkembangkan ekonomi dan ditambah padatnya mobilitas kendaraan di Kota Pekanbaru, membuat rawan kemacetan terutama di ruas-ruas jalan protokol.
Sementara di satu sisi, hal ini juga diperparah dengan masih beroprasinya angkutan umum yang tak layak jalan di Kota Pekanbaru.
"Untuk itu, kepada dinas terkait agar menindak tegas terhadap pengusaha-pengusaha angkutan umum yang menyalahi aturan, jangan ada main mata terhadap oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan semata," sebutnya.
Darnil juga meminta Dishubkominfo mengecek langsung kondisi fisik angkutan umum yang berkeliaran di Kota Pekanbaru.***