PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pelaksana Tugas Sekdaprov Riau, M Yafiz, mengatakan pihaknya siap memberikan keterangan kepada DPRD Riau, terkait proses pembayaran utang eskalasi Pemprov Riau, yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Riau tahun 2015.
Seperti diketahui, pembayaran utang eskalasi Pemprov Riau sebesar Rp220 miliar, saat ini berbuntut panjang.
Pasalnya, DPRD Riau mengaku tak pernah menyetujui pembayaran utang tersebut dalam APBD Perubahan tahun 2015 lalu.
Saat ini, polemik penganggaran dana itu terus meluas. Bahkan muncul dugaan adanya aksi suap dari oknum DPRD mau pun Pemprov Riau, untuk meloloskan dana eskalasi tersebut.
Yafiz DPRD Riau sendiri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap M Yafiz, yang rencananya akan digelar hari ini, Senin (21/3).
Terkait hal itu, Plt Sekdaprov Riau, M Yafiz, menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan kepada anggota DPRD Riau, supaya permasalahan tersebut benar-benar clear. Ia menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam penganggaran dana eskalasi tersebut. Sebab, semua sudah mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kalau memang butuh penjelasan, kita akan jelaskan. Prosesnya kan sudah ada semua, sudah melalui mekanisme," terang Yafiz, Minggu (20/3).
Dijelaskan Yafiz, yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda ini, Ia meyakini tidak ada yang menyimpang dari proses tahapan eskalasi. Yafiz juga mengklain pihaknya memiliki dokumentasi dan bukti-bukti dari proses tahapan dana eskalasi yang diajukan melalui Dewan.
"Kalau proses suratnya ada semua, baik dari Mendagri, dari hasil pemeriksaan BPK, semua sesuai proses. Kita buka saja nanti," tegas Yafiz.
Lebih jauh, Yafiz mengaku pihaknya semakin tidak mengerti, dengan adanya rumor yang menyebutkan ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Riau yang menerima uang Rp200 juta, agar bisa meloloskan dana eskalasi tersebut.
Ia pun tidak ingin menanggapi adanya tudingan oleh pihak tertentu ada sejumlah SKPD di lingkungan Pemprov yang disebut-sebut menerima uang suap dari dana eskalasi.
"Kalau memang iya, cek saja lah. Buktikan saya juga tidak tahu soal itu," tutup Yafiz.
Dipanggil Hari Ini.
Seperti dirilis sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Plt Sekdaprov Riau, terkait penganggaran dana eskalasi tersebut. Sesuai rencana, pemanggilan dilakukan hari ini (Senin, 21/3).
Dikatakan, sebenarnya pemanggilan sudah dijadwalkan Kamis (16/3) lalu, namun karena Plt Sekdaprov sedang ada keperluan lain, akhirnya pemanggilan kembali dijadwalkan pada Senin hari ini.
Pembayaran utang eskalasi tersebut sebenarnya bisa dibayarkan Pemprov Riau dengan menggunakan dasar hukum UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 314 ayat 7. Pasal tersebut berbunyi, dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dan DPRD, Gubernur menetapkan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan peraturan gubernur, Menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi perda atau peraturan gubernur dimaksud. Menteri dapat membatalkan dalam bentuk keputusan Menteri.
Berdasarkan informasi hal itu sudah dilakukan Pemprov Riau dengan mengirimkan surat ke Mendagri untuk memohon pembayaran utang eskalasi. Surat itu kemudian disetujui Mendagri yang dijadikan dasar untuk membayarkan utang eskalasi tersebut.
Bahkan, akibat polemik tersebut penggunaan hak angket dewan mulai mencuat. Sejauh ini, sejumlah anggota DPRD Riau sudah menyetujui penggunaan hak angket tersebut. Inisiator penggalangan hak angket tersebut di antaranya Ketua Fraksi PKB Abdul Wahid dan Sekretaris Komisi D DPRD Riau Asri Auzar. (nur)