PANGKALAN KURAS (HR)-Tokoh adat Petalangan, Kabupaten Pelalawan Arifin mengimbau, agar pihak terkait mengkaji ulang akan dibukanya tempat hiburan jenis karaoke keluarga di Kampung Baru, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Ia berharap, agar karaoke hadir tidak melanggar norma-norma orang Melayu yang kental dengan nuansa adat dan religius.
"Negeri ini kental dengan adat dan religius. Keberadaan tempat hiburan jenis karoke ditengah negeri yang beradat ini tentu menimbulkan tanda tanya besar dan akan negatif asumsi masyarakat.
Sebaiknya pihak terkait mesti wanti-wanti dalam memberikan perizinannya," kata Arifin Majelis Tinggi Hukum Adat Petalangan, Selasa (3/2).
Camat Pangkalan Kuras Edwardo menambahkan, pemilik tempat hiburan karaoke telah membicarakan hal itu dengan pihak kecamatan. Menurut mantan Camat Ukui ini, prinsipnya pihak kecamatan hanya memberikan rekomendasi, sementara perizinan dikeluarkan dinas perizinan Kabupaten Pelalawan.
"Sepanjang tidak menyalahi aturan mainnya, silahkan saja berdiri tempat karoke itu. Namun, kita tetap akan memberikan pengawasannya. Jika ada temuan tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan, otomatis kita akan sendiri yang menghentikan kegiatan karoke tersebut," ujarnya.
Senada disampaikan oleh tokoh pemuda Kelurahan Sorek Satu Sudirman Mella. Menurut mantan Ketua Pemuda Sorek Satu ini, sah-sah saja tempat hiburan jenis karoke berdiri di Sorek Satu. Hal itu menandakan sebagai kota yang esat perkembangannya. Namun, ia mengharapkan agar pemilik karoke mentaati segala norma yang berlaku.
"Silahkan saja berdiri tempat hiburan asal tidak melanggar norma dan kaidah yang ada. Ini menjadi pertanda kota ini kian berkembang. Sebagai insan muda kita akan tetap mengawalnya, jika sudah tidak lurus lagi, maka pemuda yang akan mengambil sikap," tegas Sudirman. (zol)