TEMBILAHAN (riaumandiri.co) – Kenaikan tarif iyuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 dinilai tidak pro rakyat alias hanya membebankan masyarakat saja.
Pernyataan ini dikemukakan Ketua Komoditas Donor Darah Inhil (KDDI) Hendri Irawan. Penialian itu bukan tanpa alasan. Sebab katanya, untuk menjadi perserta BPJS Kesehatan masyarakat harus mendaftarkan seluruh anggota yang masuk dalam daftar di Kartu Keluarga (KK).
“Kalau tarif yang ditetapkan itu per KK tentu masyarakat tidak keberatan dan akan banyak yang ingin menjadi peserta BPJS. Tapi kenyataanya kan tidak seperti itu, seluruh anggota keluar harus didaftarkan jika ingin menikmati pelayanan kesehatan dari jasa BPJS ini. Bayangkan, jika dalam keluarga ada 5 jiwa, berapa yang harus mereka bayar,” tegas pria asli putra daerah asal Tembilahan ini, Kamis (17/3).
Seperti diketahui, perubahan tarif yakni untuk kelas III yang sebelumnya Rp 25.500 kini dinaikkan menjadi Rp30.000/bulan/orang, dan untuk kelas II dari Rp 42.500 berubah menjadi Rp 50.000/bulan/orang. Sementara untuk kelas I yang sebelumnya Rp 59.500 kini naik menjadi Rp 80.000/ bulan/orangnya.
Hal ini lah membuat Ketua KDDI merasa keniakan tarif yang dilakukan oleh BPJS dinilai jauh dari harapan masyarakat terhadap keberadaan BPJS yang segyonya ingin memberikan jaminan kesehatan kepada rakyat.
“Dengan tarif yang lama (kelas III, 25.500,red) saja masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan masih banyak yang nunggak. Kalau memang kenaikan itu memberatkan masyrakat lebih baik dibubarkan saja,”celetuknya.
Terakhir ia menegaskan, sewajarnya tinggatkan mutu dan kualitas peyanan baru layak untuk dinaikan tariff, sehingga antara hak dan kewajiban dapat bersinerji. (ags)