Bupati Ajak ASN Pegang Prinsip S Seven

Kamis, 17 Maret 2016 - 22:11 WIB
Bupati Bengkalis Amril Mukminin

BENGKALIS (riaumandiri.co)-Dalam menjalankan amanah sebagai abdi negara dan masyarakat, jajaran aparatur sipil negara  di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis dituntut memegang prinsip S seven atau 7S, yaitu senyum, sapa, salam, sopan, santun, selesai dan sempurna.

“Sebab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, kita semua merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Dimanapun, kapanpun, kepada siapapun dan dalam situasi apapaun, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan prinsip S seven atau 7 S," demikian disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada peringatan Hari Kesadaran Nasional, di halaman Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (17/3).

Apel peringatan Hari Kesadaran Nasional ini, selain diikuti seluruh ASN di lingkup Pemkab Bengkalis, juga diikuti instansi vertikal, seperti dari Polri dan TNI, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin, seluruh ASN diimbau untuk senantiasa mengedepankan disiplin dan profesionalisme dalam melaksanakan amanah yang diemban. Apalagi, tuntutan masyarakat terhadap perbaikan kinerja ASN sangat besar. “Untuk memenuhi keinginan masyarakat, ASN di lingkup Pemkab Bengkalis harus bekerja secara profesional,” ungkapnya.

Memasuki minggu ketiga Maret 2016, Bupati Bengkalis mengimbau kepada seluruh SKPD menggesa pelaksanaan kegiatan telah direncanakan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016. SKPD harus menyegerakan kegiatan yang direncanakan, karena semakin cepat pekerjaan selesai dan fungsional, maka akan semakin cepat masyarakat menikmati hasil pembangunan atau program yang kita lakukan.

Meskipun demikian, Burhanudin menekankan agar dalam melaksanakan kegiatan tahun 2016, kepala SKPD memperhatikan, mempelajari dan memahami semua peraturan perundang-undangan. Hal ini penting, agar tidak salah dalam melangkah untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.

Berkaitan dengan itu, khusus untuk satuan kerja perangkat daerah yang memiliki kegiatan seperti bimbingn teknis, rapat koordinasi, sosialisasi dan sejenisnya, agar dilaksanakan selambat-lambatnya pada triwulan ketiga tahun 2016. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan tersebut benar-benar berdaya dan berhasil guna.

“Daya dan hasil guna kegiatan dimaksud tidak akan memberikan manfaat yang maksimal bagi percepatan pembangunan daerah pada tahun 2016 ini jika dilaksanakan menjelang akhir tahun anggaran,” ujarnya.  (man)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler