BENGKALIS (riaumandiri.co)-Kantor Bea dan Cukai Bengkalis memusnahkan 8 ton bawang merah ilegal di TPA Bantan, Rabu (16/3). Pemusnahan dilakukan dengan cara mem bakar dan selanjutnya dikubur di dalam tanah menggunakan alat berat.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Rudi Agung JS sebelum pemusnahan mengatakan, barang bukti bawang merah ilegal ini merupakan hasil pencegahan yang dilakukan Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Riau pada tanggal 27 Februari 2016.
''Waktu itu sekitar pukul 08.00 WIB di Perairan Bantan, Tim Gabungan melakukan tindakan pencegahan terhadap Kapal Terubuk I yang tidak bisa menunjukkan dokumen sah sehingga melanggar UU Kepabean. Selain itu, bawang merah impor ini juga tidak ada sertifikat dari Balai Karantina sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian,'' ujar Rudi.
Ditambahkan Rudi, mengingat barang bukti seperti bawang merah ini murah busuk dan bisa menimbulkan bau yang tidak sedap terhadap lingkungan, mengacu pada UU Kepabean Pasal 45, maka harus dimusnah.
Pemusnahan disaksikan Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Luqi, Kasat Reskrim Polres Bengkalis Sanny, perwakilan dari Pengadilan Negeri Bengkalis, Danramil dan Syah Bandar. Saat pemusnahan juga dihadiri tersangka yang turut diamankan ketika dilakukan tindakan pencegahan pada 27 Februari 2016 lalu inisial Jn.
Acara pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Bea Cukai Bengkalis, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, perwakilan dari Pengadilan Negeri Bengkalis, Danramil, Syah Bandar dan tersangka. (man)